Lagi-lagi Ketua Bawaslu Disanksi Peringatan Keras : Lantik Kader NasDem jadi Anggota Bawaslu Kalteng

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja

Palembang,-SBO.Com— Kembali Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja karenakan melantik kader Partai NasDem Winsi Kuhu menjadi anggota Bawaslu Kalimantan Tengah.

DKPP menyatakan Bagja terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

“Mengingat pada saat proses seleksi sedang berjalan, para teradu telah menerima informasi terkait keterlibatan Winsi Kuhu sebagai pengurus Komisi Saksi NasDem DPD Sulawesi Utara, sehingga seharusnya para teradu sebagai penyelenggara pemilu harus bersikap profesional dan akuntabel dalam keterpenuhan syarat calon,” ujar hakim. ” Menyatakan pihak terkait Winsi Kuhu tidak memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah periode 2023-2027 dan menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu satu Rahmat Bagja selaku ketua merangkap anggota Badan Pengawas Pemilu RI,” kata Ketua Majelis Hakim Heddy Lugito, Jumat (8/12) seperti dilansir dari laman cnnindonesia.com.

Adapun ketentuan yang dilanggar oleh Bagja yaitu melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1), ayat (2) huruf b dan d, ayat (3) huruf f dan i, Pasal 7 ayat (3), Pasal 8 huruf a dan b, Pasal 15 huruf a, b, c, dan h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

DKPP mengatakan bahwa nama Winsi Kuhu selaku anggota Bawaslu Kalimantan Tengah periode 2023-2028 tercantum dalam surat keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai NasDem Sulawesi Utara tertanggal 14 Februari 2019.

Adapun berdasarkan ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dijelaskan syarat menjadi anggota Bawaslu Provinsi adalah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon.

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, sebelumnya telah mendapat sanksi peringatan lantaran terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Bagja disebut mengubah jadwal seleksi Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota sebanyak empat kali.

Adapun pelanggaran kode etik yang dimaksud yaitu mengubah jadwal hingga 4 kali, termasuk penundaan pengumuman hasil seleksi yang berakibat pada kekosongan jabatan pada Bawaslu kabupaten/kota.

Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda, mendapatkan sanksi peringatan keras. Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, dan anggota Bawaslu RI lainnya yaitu Puadi, Lolly Suhenty, dan Totok Hariyono dijatuhi sanksi peringatan.


 

Leave a Reply

error: Content is protected !!