Terbukti Melanggar Kode Etik, Anggota Bawaslu RI Kena Sanksi DKPP

(Foto : fajar.co.id)

Palembang,-SBO.Com— Terbukti melanggar kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu yang berkaitan dengan perubahan berkali-kali terhadap jadwal seleksi komisioner Bawaslu tingkat kabupaten/kota, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan dan peringatan keras kepada anggota Bawaslu RI.

Putusan itu dibacakan Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan, Jumat (8/12/2023), terkait perkara 114-PKE-DKPP/IX/2023 yang diadukan Suryono Pane dan 121-PKE-DKPP/IX/2023 yang diadukan oleh Herminiastuti Lestari dimana kedua pengadu menilai para anggota Bawaslu RI telah bertindak tidak profesional.

DKPP menyatakan anggota Bawaslu RI terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf f, Pasal 11 huruf c, dan Pasal 15 huruf f dan Pasal 17 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

“Tindakan para Teradu mengubah jadwal hingga empat kali tidak dapat dibenarkan secara hukum dan etika. Para Teradu terbukti tidak konsisten melaksanakan tahapan sesuai dengan jadwal yang ditentukan, sehingga tindakan para Teradu mengakibatkan ketidakpastian hukum terhadap proses seleksi,” kata Heddy dalam pertimbangan putusan DKPP, dikutip siaran langsung persidangan melalui akun resmi YouTube DKPP, Jumat.

Adapun pelanggaran kode etik yang dimaksud yaitu mengubah jadwal hingga 4 kali, termasuk penundaan pengumuman hasil seleksi yang berakibat pada kekosongan jabatan pada Bawaslu kabupaten/kota.

Perubahan pertama dilakukan pada 8 Juni 2023 dengan mengubah jadwal seleksi Bawaslu kabupaten dengan masa pendaftaran yang semula 13-15 Juni 2023 menjadi 13-21 Juni 2023.

Perubahan kedua ketika Bagja mengubah pengumuman lulus tes tertulis dan tes psikologi dari semula 10-11 Juli 2023 menjadi 10-13 Juli 2023 dan pelaksanaan tes kesehatan yang semula 12-14 Juli 2023 menjadi 14-18 Juli 2023.

Perubahan ketiga, Bagja mengubah pengumuman calon anggota terpilih dan pelantikan anggota Bawaslu kabupaten/kota yang semula 12 Agustus 2023 menjadi 14 Agustus 2023.

Perubahan keempat, mengundur pelantikan anggota terpilih menjadi 16-20 Agustus 2023, padahal masa jabatan anggota Bawaslu kabupaten/kota terpilih periode 2018-2023 dimulai 14 Agustus 2023.

Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda, mendapatkan sanksi peringatan keras. Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, dan anggota Bawaslu RI lainnya yaitu Puadi, Lolly Suhenty, dan Totok Hariyono dijatuhi sanksi peringatan. (Sumber : kompas.com)


Leave a Reply

error: Content is protected !!