Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.
KPPS dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemilihan umum berpedoman pada asas mandiri; jujur; adil; kepastian hukum; teratur; kepentingan umum; terbuka; proporsional; profesional; akuntabel; efektif; efisien; dan aksesibilitas.
Laporan dari Instagram KPU Provinsi Sumatera Selatan, KPU Provinsi segera membuka penerimaan Anggota KPPS sebanyak 181.895 yang tersebar di 25.985 TPS di 17 Kabupaten Kota di Sumatera Selatan.
Dalam postingan tersebut KPU Merilis timeline penerimaan Anggota KPPS dengan tahapan sebagai berikut :