ASN, Camat, Lurah, Ketua RW dan RT dilarang jadi Timses Caleg

Ivaniyansah Jibril, Ketua LSM Gebrak Sumsel

Swara Bangsa Online – Sesuai peraturan dan undang-undang nomor 7/2017 tentang Pemilu pasal 227 huruf (o) dan pasal 240 huruf (k) serta UU 5/2014 tentang ASN pasal 2 huruf (f), serta pasal 9 ayat (2), maka para ASN , Camat, Lurah, Ketua RW dan RT dilarang keras menjadi timses caleg partai manapun.

Salah satu LSM yang Didirikan tahun 2003 oleh Datuk Ramli Sutanegara bernama GEBRAK SUMSEL ( Gerakan Bersatu Rakyat Anti Korupsi ) juga menyikapi adanya fenomena para pejabat pemerintah mulai tingkat camat, lurah sampai Ketua RT dan RW justru menjadi timses caleg tertentu. Hal ini disampaikan oleh Ivaniyansah Jibril yang sekarang dipercayai menjadi Ketua LSM Gebrak Sumsel. Oleh karena itu, untuk menjaga netralitas ASN dan perangkat pemerintah sampai tingkat RT dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, Gebrak Sumsel secara aktif akan berpartisipasi serta ikut memonitoring dan mengawasi netralitas para ASN sampai tingkat RT ungkap Jibril.

Leave a Reply

error: Content is protected !!