KPK Pastikan Aset Rafael Alun Telah Disita

JAKARTA – Harta milik mantan pejabat administrasi pajak Rafael Alun Trisambodo yang disita untuk negara dianggap sebagai hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU).

Demikian disampaikan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Rio Ferendi setelah mendengarkan permohonan banding persetujuan penyetaan aset milik terpidana kasus Sifkim dan TPPU bernama Rafael Alun Trisambudo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

“Permohonan itu harus ditolak secara resmi dan substansial karena jika para pihak beritikad baik, seharusnya permohonan itu diajukan setelah pembacaan putusan tingkat pertama, bukan diserahkan sekarang, setelah eksekusi properti,” kata Rio Ferendi, Kamis (17/10).

Rio mengatakan, persidangan telah membuktikan aset-aset tersebut berasal dari tindak pidana korupsi dan seharusnya disita untuk negara.

“Berdasarkan putusan pengadilan, terbukti jelas bahwa aset yang diserahkan banding merupakan hasil TPPU yang seharusnya disita untuk negara. Namun secara lengkap akan kami sampaikan kepada majelis hakim pada acara tanggapan atas permohonan tersebut pada sidang berikutnya pada Kamis, 31 Oktober 2024,” ujarnya.

Putusan mengenai penyitaan harta kekayaan Rafael Alun kini telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan adanya putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 4101 K/Pid.Sus/2024 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2023/PT. DKI Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat N0:75/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst.

Keberatan terhadap penyitaan barang milik terpidana yang dijual oleh korporasi CV. Sonokoling Cita Rasa dan perorangan atas nama Petrus Giri Hesniawan (pemohon I) Markus Seloadji (pemohon II) dan Martinus Gangsar (pemohon III).

Keberatan yang diberikan CV. Sonokoling Cita Rasa mencakup aset berupa satu unit mobil Innova dan satu unit mobil Grand Max.

Sementara itu, permohonan I II dan III telah disetujui

1. Uang di brankas Rafael Alun berjumlah 9.800 euro, 2.098.365 dolar Singapura, dan 937.900 dolar AS

2. Perhiasan di brankas berupa 6 buah cincin, 2 buah kalung dan liontin, 5 pasang anting dan 1 buah liontin

3. Satu rumah di Jalan Wijaya, Kebayoran

4. Satu rumah di Srengseng dan satu ruko di Meruya

5. Dua unit kios di Kalibata City, Tower Ebony, lantai GF blok E nomor BM 08 dan nomor BM 09

6. Satu mobil VW Caravelle

Agenda sidang ini adalah pembacaan permohonan oleh para pemohon dan setelah permohonan dibacakan, sidang ditunda dan akan dibuka kembali pada hari Kamis, 31 Oktober 2024 dengan acara tanggapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai permohonan. .

Diketahui, dalam kasus korupsi gratifikasi dan pencucian uang atas nama terpidana Rafael Alun Trisambodo, MA menjatuhkan hukuman badan selama 14 tahun dan harta kekayaan terpidana juga disita untuk kepentingan negara.

Berdasarkan putusan tersebut, KPK mengeluarkan putusan hakim terhadap harta kekayaan terpidana, yakni dengan menyita harta kekayaan tersangka dan menyetorkannya ke kas negara pada Selasa (27/8).

(TIM)

error: Content is protected !!