Kampanye Kepala Desa Belum Ditindaklanjuti

SEMARANG, JATENG – Tim kuasa hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi) mengunjungi kantor Bawaslu Jawa Tengah pada Kamis (17/10).

Perwakilan tim kuasa hukum Andika-Hendi, John Richard Latuihamallo mengatakan, kedatangan tim kuasa hukum akan mempertanyakan kerja Bawaslu Jateng terkait mobilisasi massa kepala desa di Pilkada Jateng apalagi bertentangan dengan netralitas ASN.

Ia menduga kampanye kades dilakukan salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jateng.

Kegiatan yang dikabarkan memanggil kepala desa itu terjadi pada Kamis (17/10) di Graha Padma, Kota Semarang.

Mewakili tim kuasa hukum Andika-Hendi, John Richard Latuihamallo menyatakan akan menempuh jalur hukum apabila praktik mendidik kepala desa diabaikan oleh seluruh pihak terkait, termasuk Bawaslu Jateng.

“Kami tidak bisa menutup kemungkinan untuk mengajukan gugatan melawan hukum, termasuk ke Bawaslu,” tegasnya.

John sendiri mengatakan, saat ini terdapat sekitar 15 laporan dugaan pelanggaran pilkada terhadap Bawaslu Jateng, dan tidak ada satupun yang menjerat pasangan calon Andika-Hendi.

“Kami hanya ingin paslon 1 dan 2 bisa mengikuti Pilgub Jateng secara adil dan taat hukum. Apa yang disampaikan Bawaslu tadi merupakan peringatan bahwa kali ini ada masyarakat peserta pilkada di Jateng yang melanggar hukum,” ujarnya.

John juga menyoroti kerja Balai Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) dalam menindak lanjuti dugaan tindak pidana pada Pilgub Jateng 2024.

“Gakkumdu juga harus diawasi. Kalau ada tindak pidana tipikal jangan dilakukan, ada kepentingan politik yang mengejar tujuan lain,” pungkas John.

Terkait hal tersebut, Ketua Bawaslu Jawa Tengah Muhammad Amin mengaku belum mendapat informasi apapun terkait kegiatan tersebut.

“Saya belum mendapat informasi apa pun. Kalau ada informasi, kami akan melakukan pemantauan,” kata Amin.

Amin mengatakan, jika dugaan pelanggaran mengarah pada tindak pidana maka akan ditindaklanjuti melalui Balai Gakkumdu.

“Gakkumdu Center milik kepolisian, kemudian milik kejaksaan, dan juga milik Bawaslu. Jadi nanti akan dibicarakan di sana,” kata Amin.

(TIM)

error: Content is protected !!