Pelaku Utama Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang Terancam Hukuman Mati

PALEMBANG – MY (16), pelaku utama pembunuhan DH, siswi SMP di Pekuburan Cina, Palembang, Sumatera Selatan, didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang dengan hukuman mati.

Tuntutan tersebut karena MY diduga sebagai pelaku utama pembunuhan tersebut karena melakukannya secara brutal dengan dibantu oleh tiga pelaku lainnya, H.D dan M.

“Menyatakan perbuatan (menyebutkan nama) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan disertai pemerkosaanyang diancam dengan pidana mati,” kata Jaksa Penuntut Umum Hotamarin yang juga Kajari Palambang saat membacakan dakwaan di Palambang, Selasa (8/10).

Hal yang patut diperhitungkan terhadap terdakwa adalah dialah dalang pembunuhan tersebut.

Sehingga terdakwa tidak mengakui perbuatannya di persidangan dan perbuatannya tersebut membuat warga Palembang sangat marah.

“Untuk saat ini belum ada keadaan yang meringankan,” kata jaksa.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum MY Hermawan SH menyatakan akan menyampaikan surat pembelaan terhadap tuntutan jaksa penuntut umum.

MY dijerat dengan dakwaan yang sama dengan ketiga terdakwa lain yang dijerat Pasal 76D juncto Pasal 81 Ayat 5 UU Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

“Kami akan ajukan pembelaan. Menurut kami, tuntutan tersebut berlebihan karena dakwaan JPU hanya berdasarkan keterangan saksi,” ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa tiga pelaku pelanggar hukum sebagai terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap korban, siswi SMP di Palembang dengan hukuman berbeda.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Kajari Palambang Hotamarin SH MH yang menjabat sebagai penggugat dalam kasus ini.

M (13) divonis 10 tahun, sedangkan N (12) dan S (12) masing-masing divonis 5 tahun.

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Hermawan SH, mengatakan ketiga pelaku dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (5) UU Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Tiga anak dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan KUHP. Menurut pertimbangan JPU, ada hal yang memberatkan dan meringankan. M divonis 10 tahun, sedangkan N dan S masing-masing 5 tahun,” kata Hermawan di Palembang, Selasa (8/10/2024).

Menanggapi hal tersebut, tim kuasa hukum langsung menyiapkan pembelaan (pledoi) terhadap kliennya karena sebelumnya mereka menilai keempat pelaku tersebut tidak bersalah.

“Kami akan membela diri karena menurut kami seharusnya jaksa menuntut pembebasan karena keterangan saksi di persidangan menyatakan korban masih hidup pada pukul 14.30 WIB sehingga tidak sesuai BAP,” ujarnya.

Sidang dihentikan sementara oleh majelis hakim dengan memperhitungkan waktu Maghrib dan akan dilanjutkan malam ini dengan pembacaan dakwaan terhadap tersangka MY.

(TIM)

error: Content is protected !!