Sandra Dewi Dihadirkan dalam Sidang Kasus Korupsi Timah

Jaksa akan menghadirkan artis Sandra Dewi dalam persidangan terkait dugaan korupsi pengolahan perdagangan komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk pada Kamis 10 Oktober 2024. Terdakwa dalam kasus ini adalah suaminya Harvey Moeis.

 

“Iya, begitulah rencananya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harley Sirger melalui keterangan tertulis, Selasa (8/10).

Harli belum bisa memastikan informasi yang ingin didalami jaksa dari keterangan Sandra. Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan pencucian uang yang merugikan negara sangat besar.

“Kerugian keuangan negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 berdasarkan laporan hasil pemeriksaan perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam sistem tata niaga produk timah,” kata jaksa di sela-sela sidang, Rabu 14 Agustus 2024.

Harvey diduga menyamarkan uang yang diterimanya. Sejumlah barang ia beli dan dikirimkan kepada Sandra Dewi.

“Harvey Moeis (diduga melakukan) merupakan perbuatan penyembunyian atau penyamaran, sehingga seolah-olah harta benda tersebut tidak ada kaitannya dengan uang yang berasal dari tindak pidana korupsi,” kata jaksa.

Dalam pencucian uang ini, Harvey dibantu Selebgram Helena Lim pemilik perusahaan penukaran uang PT Quantum Skyline Exchange.

ADENI ANDRIADI

error: Content is protected !!