Agar Cepat Keluar dari Ruang Isolasi KPK, Bayar Rp 20 Juta

Dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) muncul ke permukaan. Pengakuan terpidana kasus suap, Wahyudin, mengaku membayar Rp 20 juta ke petugas Rutan Merah Putih agar segera keluar dari ruang isolasi.

“Saya bisa keluar dari ruang isolasi lebih cepat, hingga tujuh hari dari normatif empat belas hari, karena saya menuruti permintaan petugas,” kata Wahyudin saat sidang saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Ruang isolasi merupakan tempat narapidana dihukum jika tidak membayar atau terlambat membayar biaya yang diminta oleh sipir penjara.

Saat itu, kata dia, sipir penjara sudah memberi tahu sebelumnya bahwa jika ingin keluar dari ruang isolasi lebih cepat, mereka harus membayar sejumlah uang.

Oleh karena itu, ia memberikan uang yang diminta petugas rutan, karena ruang isolasi yang ia tempati tidak nyaman karena pengap dan panas.

Wahyudin menjelaskan, ruangan tersebut diisi satu orang per kamar berukuran 2×3 meter persegi. Setiap warga yang dikurung di ruang isolasi tidak boleh keluar dengan sangat menyakitkan,” ujarnya.

Selain meminta uang untuk keluar dari ruang isolasi, kata dia, juga ada permintaan ganti rugi sebesar pungli setiap bulannya di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebesar Rp5 hingga 6 juta.

Dalam kasus dugaan pungli di Rutan Cabang KPK, terdapat 15 terdakwa yang diduga melakukan pemerasan atau pemerasan terhadap tahanan senilai total Rp6,38 miliar dalam kurun waktu 2019-2023.

15 orang tersebut adalah Kepala Rutan KPK periode 2022-2024 Achmad Fauzi, Plt Kepala Rutan KPK periode 2021, Ristanta dan Kepala Keamanan dan Ketertiban KPK periode 2018- 2022, Hengki.

Selain itu, ada petugas tahanan KPK antara lain Eri Angga Permana Sopian Hadi Agung Nugroho Ari Rahman Hakim Muhammad Ridwan Mahdi Aris Suharlan Ricky Rahmawanto Wardoyo Muhammad Abduh dan Ramadhan Ubaidullah yang menjadi terdakwa.

Para terdakwa melakukan pemerasan di tiga Rutan Cabang KPK, yakni Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, Rutan KPK di Gedung C1, dan Rutan KPK di Gedung Merah Putih (K4). , pungutan liar yang dipungut sebesar Rp 80 juta setiap bulannya.

Perbuatan tersebut dilakukan dengan tujuan untuk memperkaya para terdakwa, yakni Deden senilai (Rp. 399,5 juta), Hengki (Rp. 692,8 juta), Ristanta (Rp. 137 juta), Sopian (Rp. 322 juta), Achmad (Rp. 19 juta), Agung Ari (Rp. 91 juta) dan Ridwan (Rp. 160,5 juta)

Dengan demikian, perbuatan para terdakwa tergolong tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf e undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang. dengan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

(TIM)

error: Content is protected !!