Mengetahui Status Hukum Calon Kepala Daerah

SBO— Komisi Pemilihan Umum diminta untuk tidak menutup-nutupi status hukum calon kepala daerah (cakada) yang maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Apalagi, aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Agung tidak akan membeberkan hal itu saat kontestasi.

Ketua The Constitutional Democracy Initiavite Kholil Pasaribu mengatakan, tugas KPU seharusnya membantu pemilih dengan membuka seluas-luasnya informasi calon kepala daerah mendukung prinsip kejujuran pemilu di Indonesia.

Hal ini untuk menjunjung tinggi prinsip kejujuran dalam pemilu di Indonesia bahwa segala sesuatunya terbuka apa adanya dan tidak ada yang ditutup-tutupi, kata Kholil, Senin (16/9).

Menurut dia, dengan adanya transparansi penuh dari KPU terkait status hukum calon presiden daerah, maka masyarakat sebagai pemilih nantinya akan menjadi hakim untuk menilai layak atau tidaknya seseorang memimpin daerah masing-masing.

UU Pilkada, lanjut Kholil, sebenarnya sudah menunjukkan semangat kepartaian agar para pemilih diberikan fasilitas informasi yang optimal terkait data calon. Misalnya, calon terpidana wajib mengumumkan statusnya sebagai mantan narapidana kepada media massa.

Namun ketentuan tersebut dinilai kurang memadai karena hanya diperuntukkan bagi calon yang bebas dan berstatus hukum tetap, atau selain pengadilan, menurutnya hal yang sama juga harus diterapkan kepada calon yang statusnya dipertanyakan karena pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan (tindak kejahatan).

Berangkat dari pemahaman bahwa kejaksaan ingin memastikan penegakan hukum tidak menjadi alat politik, maka tujuan itu tidak akan tercapai, kata Kholil.

“Cakada (calon kepala daerah) yang punya permasalahan hukum jauh lebih berpotensi menjadikan hukum sebagai alat politik di masa depan jika terpilih,” ujarnya.

Diumumkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dirinya merupakan calon bupati pada Pilkada 2024 yang berstatus tersangka dugaan tindak pidana korupsi, sedangkan Kejaksaan Agung mengatakan, ada enam calon yang tersangkut masalah hukum, empat di antaranya terkait korupsi.

ADENI ANDRIADI
error: Content is protected !!