Terdapat Satu Bakal Calon Kepala Daerah Berstatus Tersangka

SBO— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih dalam proses mengirimkan surat pemberitahuan calon kepala daerah (cakada) yang berstatus tersangka ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berdasarkan data yang dimilikinya, hanya satu peserta pilkada yang berstatus hukum tersebut.

“Hanya satu, hanya satu calon kepala daerah yang berstatus tersangka,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (9/9).

Tessa enggan merinci nama calon kepala daerah yang berstatus tersangka itu. Namun kasus tersebut terkait dengan tindak pidana korupsi. KPK tidak mengetahui adanya pemberian status tersangka kepada calon kepala daerah di instansi lain.

Namun status tersangka tidak menghalangi pencalonan calon kepala daerah. Sebab, pembatalan pencalonan hanya bisa terjadi jika perkaranya mempunyai kekuatan hukum tetap.

Setahu saya status terpidana itu termasuk dalam undang-undang, tentunya terpidana sudah divonis oleh hakim, kata Tessa.

(TIM)
error: Content is protected !!