Motif Pemberantasan Korupsi Oleh Pegawai KPK Palsu Memeras ASN

Motif Pemberantasan Korupsi Oleh Pegawai KPK Palsu Memeras ASN
Motif Pemberantasan Korupsi Oleh Pegawai KPK Palsu Memeras ASN

SBO, Jakarta— Polres Bogor mengungkap cara pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi palsu bernama Yusuf Sulaiman dalam memeras korbannya, pejabat Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kapolres Bogor, Kompol Rio Wahyu Anggoro menjelaskan, tersangka Yusuf Sulaiman menakut-nakuti korbannya dengan surat digital melalui telepon genggam yang berisi keterangan pemanggilan lembaga KPK untuk kasus tertentu.

Modus yang dilakukan yang bersangkutan adalah dengan menunjukkan foto yang berisi imbauan kepada saksi sehingga menimbulkan ketakutan di kalangan saksi yang menjadi korban, kata Rio, Jumat, 26 Juli 2024.

Menurut dia, Polres Bogor masih mendalami kasus tersebut, termasuk mendalami keterlibatan pihak lain dalam aksi Yusuf Sulaiman.

“Kami akan melakukan penyidikan sampai tuntas dan kami akan mencari kebenarannya sejelas-jelasnya agar seluruh masyarakat Kabupaten Bogor, khususnya Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, dapat menjalankan tugasnya dengan baik,” ujarnya.

Tersangka Yusuf Sulaiman yang berprofesi sebagai kontraktor terancam pasal 368 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Sebelumnya, pada Kamis sore, 25 Juli 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan telah menangkap seorang pria berinisial Yusuf Sulaiman karena diduga melakukan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.

“Yang bersangkutan ditangkap tim di sebuah restoran di Kabupaten Bogor sekitar pukul 13.30,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Kamis.

Kamis pagi, KPK mendapat laporan adanya oknum bernama Yusuf Sulaiman yang mengaku pegawai KPK dan melakukan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Pejabat itu mengaku Yusuf Sulaiman sempat meminta sejumlah uang.

Berdasarkan laporan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi menurunkan tim yang terdiri atas penyidik ​​dan pemeriksa untuk memastikan apakah orang tersebut benar-benar pegawai KPK atau bukan.

Tim KPK kemudian memastikan orang tersebut menerima uang dari pelapor dan langsung menangkap Yusuf Sulaiman sekitar pukul 13.30. Tim KPK kemudian membawa Yusuf Sulaiman ke kediamannya di salah satu kompleks perumahan di Kota Bogor untuk mengumpulkan barang bukti.

Dalam kegiatan tersebut, penyidik ​​KPK mengambil uang sebesar Rp. 300 juta, satu buah handphone dan satu kendaraan berwarna putih disita. Tim kemudian membawa Yusuf Sulaiman ke Gedung Merah Putih KPK untuk melakukan klarifikasi lebih lanjut.

Dari hasil klarifikasi tersebut diperoleh kesimpulan sementara bahwa orang tersebut bukan pegawai KPK dan hanya beroperasi sendiri, kata Tessa.

LAPORAN DOKTER CINTA
error: Content is protected !!