Penyelidikan Korupsi Timah

SBO, Jakarta— Kejaksaan Agung menegaskan Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk Tahun 2015-2022 bukan menjadi hambatan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan usaha produk timah di daerah. Penyidik ​​sedang dalam proses melengkapi berkas perkara korupsi.

Saya katakan tidak ada masalah, hanya masalah pemberkasan saja, karena beberapa waktu lalu kami masih melakukan penyitaan, kata Penkum Harley Siregar, Kepala Kejaksaan Agung, Selasa, 16 Juli 2024.

Hurley mengatakan, penyidik ​​masih punya cukup waktu untuk melengkapi berkas perkara para tersangka. Dia memastikan kasus korupsi Rp 300 triliun ini akan diusut tuntas.

“Karena waktu penahanannya masih ada, pengajuannya masih berjalan, kenapa kita tidak memanfaatkan waktu itu. Kita tidak boleh gegabah ya, karena kalau misalnya kita bisa buru-buru, tapi semuanya akan diperhitungkan,” jelasnya.

Sekadar informasi, Kejaksaan Agung telah menetapkan 22 tersangka dalam kasus ini. Tersangka Harvey Moise, pengusaha dan suami Sandra Dewey, Bos Sriwijaya Air, Hendry Lai, Serta sejumlah mantan direksi PT Timah.

ADENI ANDRIADI
error: Content is protected !!