3 Permasalahan Haji dibahas Pansus

SBO, Jakarta— ANGGOTA Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji, Wisnu Wijaya mengungkap tiga persoalan besar terkait evaluasi pelaksanaan haji 1445 H/2024 M.

Pertama, terkait indikasi pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh terkait pengalihan tambahan kuota haji yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang dan Keppres BPIH 1445 H/ 2024 M.

“Selain melanggar kesepakatan yang telah disepakati dengan Komisi VIII DPR RI melalui Panja BPIH 1445H/2024M, keputusan sepihak Kementerian Agama juga melukai perasaan jemaah haji reguler akibat penambahan kuota yang seharusnya menjadi prioritas. Mereka mengurangi waktu dan memberikan waktu tersebut kepada jemaah haji khusus,” jelas Wisnu, Selasa.

Kedua, terkait persoalan pelayanan bagi jemaah haji yang meliputi transportasi, akomodasi, penerbangan, dan makan bagi jemaah haji reguler dan khusus yang diduga jauh dari standar kelayakan. Dari sisi katering misalnya, tim DPR menemukan sejumlah jemaah mengalami keracunan akibat mengonsumsi makanan basi.

“Masalah pangan ini jelas berdampak pada kesehatan jamaah. “Kami berharap melalui komisi khusus ini, melalui keterangan saksi dan ahli, kami bisa mengklarifikasi apakah kualitas makanan ini bisa dinilai sebagai salah satu penyebab meninggalnya sejumlah jemaah kami di sana,” ujarnya sembari menjelaskan.

Anggota Komisi VIII DPR ini menambahkan, perlu ada langkah tegas untuk mengurangi risiko kematian jemaah Indonesia di Tanah Suci di kemudian hari.

“Contohnya, tindakan presiden Tunisia yang memberhentikan menteri agamanya akibat meninggalnya banyak jemaah hajinya memberi kita pesan kuat tentang bagaimana negara harus mampu menunjukkan keberpihakan dan tanggung jawab moralnya kepada masyarakat. khususnya kepada jamaah haji yang mempercayakan urusan agamanya kepada negara,” jelasnya.

Ketiga, mengenai kelalaian dalam menangani banyaknya jamaah haji yang tidak menggunakan visa resmi pada musim haji, hal ini menimbulkan banyak permasalahan baik dari segi perlindungan maupun kualitas pelayanan yang diterima jamaah haji resmi.

Meski DPR mengingatkan Kementerian Agama untuk bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kementerian Luar Negeri mengenai perlunya pemberlakuan larangan sementara bagi jemaah haji bebas visa untuk pergi ke Tanah Suci pada musim haji, namun mereka tidak menghiraukan masukan kami.

Pada akhirnya ternyata banyak “warga kami ditangkap karena dianggap ilegal, jamaah haji resmi dirugikan, dan pemerintah tidak melindunginya”.

Rencananya Pansus akan mengundang Kementerian Agama, BPKH, Kementerian Kesehatan dan seluruh pihak yang berkepentingan dari unsur pemerintah yang terlibat dalam penyelenggaraan haji, serta elemen masyarakat, untuk hadir dalam audiensi tersebut.

Dengan kewenangan yang dimilikinya, tim akan memaksimalkan Pansus Haji ini untuk mengajak seluruh pihak terkait menggali informasi dan mendapatkan dokumen penting untuk keperluan penyidikan.

Sementara itu, terkait tujuan dibentuknya pansus penyidikan haji, Wisnu menyatakan, antara lain dugaan penyelewengan yang mengarah pada tindak pidana korupsi yang terjadi dalam proses penyelenggaraan haji akan diselidiki.

“Kita sudah mendengar rumor adanya praktik jual beli tambahan kuota haji, namun perlu dibuktikan kebenarannya. Jika terbukti, maka DPR tidak segan-segan melanjutkan kerja sama dengan pihak berwenang,” ujarnya.

Sedangkan tujuan lainnya adalah mendorong peningkatan kualitas pelayanan haji dari segala aspek, antara lain keberlanjutan finansial haji, diplomasi haji, dan manajemen haji.

Momentum terbentuknya pansus penyelidikan haji ini membuat banyak pihak mulai serius mempertimbangkan usulan pemisahan urusan haji dari Kementerian Agama karena mempertimbangkan kompleksitas permasalahan yang sedang ditangani sehingga suatu kementerian dapat melakukan hal tersebut. tingkat kementerian harus bertanggung jawab langsung kepada presiden,” ujarnya.

ADENI ANDRIADI
error: Content is protected !!