Kejaksaan tetapkan mantan Kepala BPBD sebagai tersangka

Kejaksaan tetapkan mantan Kepala BPBD sebagai tersangka
Kejaksaan tetapkan mantan Kepala BPBD sebagai tersangka

SBO, OKU— Tim penyidik ​​Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, menetapkan AK, mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan belanja tahun 2022 dan anggaran jasa.

“Ada dua pejabat di BPBD OKU yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni AK selaku Kepala BPBD OKU periode 2022 yang kini menjabat Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan OKU dan JN sebagai Bendahara BPDB OKU tahun 2022,” kata Kepala Kejari OKU Coirun Parapat, Jumat.

Setelah melalui serangkaian proses hukum yang cukup panjang, tim penyidik ​​Kejaksaan Agung OKU merilis pernyataan tersebut
tentang perkembangan kasus ini.

Sejauh ini penyidik ​​sudah memeriksa 25 orang saksi, ujarnya.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri OKU: CETAK – 01/L.6.13/Fd.1/03/2024 tanggal 14 Maret 2024 dan diperluas dengan nomor SPRINTDIK. : CETAK- 01.a/L.6.13/Fd.1 /06/2024 tanggal 7 Juni 2024.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka, kata dia, tim penyidik ​​menemukan dua alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 KUHAP untuk menentukan pihak mana yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini.

Saat ini kedua tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Baturaja selama dua puluh hari ke depan, ujarnya.

Dia menjelaskan, kedua tersangka dalam kasus ini diduga kuat bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam rangka pengelolaan anggaran BPBD tahun 2022 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai ratusan juta rupiah.

Dugaan tindak pidana korupsi dilakukan melalui penggunaan anggaran secara melawan hukum, baik fiktif maupun melalui kegiatan yang tidak dilengkapi atau didukung dengan laporan pertanggungjawaban yang sah yang termasuk dalam subkegiatan belanja operasional dan subbelanja barang dan jasa. untuk diambil alih secara melawan hukum (DPA BPBD Tahun 2022).

Berdasarkan perhitungan pemeriksaan Inspektorat OKU, ditetapkan kerugian keuangan negara sebesar Rp428.397.237, ”ujarnya.

Kedua tersangka akan dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat (1), huruf a, b, ayat 2 dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Hukum Perdata. pemberantasan korupsi. Tindak Pidana sebagaimana telah diubah dan diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kami bertekad menyelesaikan penanganan perkara ini dengan integritas hingga dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang,” tegasnya.

TIM
error: Content is protected !!