Polda Metro Jaya menegaskan penanganan kasus profesional

SBO, Jakarta— Polda Metro Jaya menegaskan hingga saat ini penanganan kasus Firli Bahuri tetap profesional, transparan, dan akuntabel.

Yang jelas penyidikan penanganan kasus Aquo dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polsa Metro Jaya Kompol Ade Safri Simanjuntak, Senin (1/7).

Penegasan ini menanggapi keinginan Firli untuk meminta Surat Perintah Penghentian Penyidikan dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Lanjutnya, terkait pihak Firli yang menyebut tidak terpenuhinya bukti-bukti dugaan tudingan tersebut, Ade mengaku sudah mengantongi bukti-bukti dalam kasus tersebut.

Penyidik ​​dalam menangani kasus Aquo tidak hanya memiliki dua alat bukti yang sah, bahkan memiliki empat alat bukti, ujarnya.

Ade Safri juga menambahkan, pihaknya akan memproses kasus ini secara profesional, prosedural, dan tuntas.

Sebelumnya, kuasa hukum mantan Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar mengatakan, pihaknya mengikuti seluruh proses terkait perpanjangan larangan tersebut selama enam bulan atau hingga 25 Desember 2024.

“Kita ikuti saja prosesnya, tapi alangkah elegan dan bijaksananya dalam hal ini Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menerbitkan SP3 secara profesional, ujarnya.

Alasan Ian meminta polisi mengeluarkan SP3 karena tidak ada bukti Firli Bahuri memeras mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Tentu saja ada dasar hukumnya. Pasal 109 ayat 2 KUHAP yang menyatakan bahwa penyidik ​​wajib menerbitkan SP3 dalam suatu perkara karena tidak cukup bukti atas tuduhan yang disangkakan, kata Ian.

Ian pun menanggapi terkait aliran dana Rp 1,3 miliar dari Syahrul Yasin Limpo ke Firli Bahuri.

Dia menjelaskan, semuanya sudah diklarifikasi di persidangan.

“Semuanya sudah diklarifikasi penyidik, apakah secara substansial mengandung kebenaran? Tidak, ujarnya.

“Dituduh melakukan pemerasan tapi bersaksi motifnya persahabatan, didakwa sebagai terdakwa karena tidak memenuhi keinginan Pak Firli Bahuri. Artinya tidak ada tindakan yang dilakukan, kata Ian.

TIM SBO
error: Content is protected !!