Ombudsman Terima Puluhan Laporan Kasus PPDB SMA/SMK Negeri

SwaraBangsaOnline, Palembang— Sejak dibuka, posko pengaduan PPDB Ombudsman Sumatera Selatan sudah menerima puluhan laporan pengaduan dari masyarakat. Artinya, setiap tahun, PPDB SMA/SMK Negeri di Sumatera Selatan (SUMSEL) tak lebih hanya sekedar menimbulkan masalah.

Berikut ini penyampaian Kepala Ombudsman Sumatera Selatan (SUMSEL) Adrian Ahustiyahsyah, SH, MHum, Ombudsman diberikan amanah untuk melakukan pengawasan terhadap layanan publik, salah satunya adalah di bidang pendidikan.

Seperti di Kabupaten Musi Banyuasin, kata Adrian, dia memimpin langsung klarifikasi ke SMA Negeri 2 Sekayu dengan didampingi oleh Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Sumatera Selatan, Prana Susiko.

Di sana, kata dia, Ombudsman langsung diterima oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Sekayu dan ketua panitia PPDB-nya.

Sementara di Kota Palembang, kata Adrian, Tim Penyelesaian Laporan Ombudsman pun bergerak ke sekolah-sekolah yang dilaporkan oleh masyarakat kepada Ombudsman.

Data yang masuk, kata dia, banyak merujuk kepada sekolah-sekolah negeri favorit di Palembang. Seperti SMA 8, SMAN 10, SMAN 13, dan SMAN 17.

Kepala Keasistenan Penerimaan dan verifikasi laporan Ombudsman Sumatera Selatan, Vishnu, mengatakan sampai hari ini masih banyak laporan yang diterima oleh Ombudsman.

Pihak Ombudsman Sumatera Selatan sampai hari ini masih melakukan verifikasi terkait kelengkapan berkas sehingga bisa diterima sebagai laporan, agar nantinya bisa ditindaklanjuti oleh Ombudsman.

“Sebagian besar laporan yang diterima oleh Ombudsman Sumatera Selatan adalah terkait tidak lolosnya siswa di jalur prestasi. Padahal, menurutnya pelapor, siswa tersebut adalah siswa berprestasi cemerlang di sekolah asal, ada yang juara 1 bahkan ada yang juara umum dan ditambah juga dengan prestasi non akademik lainnya,” kata Kepala Ombudsman Sumatera Selatan, Adrian.

Menurut Adrian, ada banyaknya keluhan masalah transparansi penilaian jalur prestasi, karena sebagian besar juga mengeluhkan adanya siswa yang mempunyai prestasi di sekolah asal pelapor yang jauh lebih rendah prestasinya ternyata bisa lolos.

Menurutnya, masalah transparansi sudah diingatkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Selatan dan para Kepala Sekolah, apalagi pada waktu itu ada seminar pendidikan dengan tema PPDB dilaksanakan di SMKN 2 Palembang yang diikuti oleh seluruh Kepala Sekolah SMAN dan SMKN se-Sumatera Selatan yang dibuka langsung oleh Pejabat Gubernur Sumatera Selatan Agus Fatoni.

Pada waktu itu, pihak Ombudsman Sumatera Selatan telah mengingatkan agar pengumuman via online tidak perlu lagi memasukkan no pendaftaran siswa, sekolah semestinya dengan azas transparansi langsung mengumumkan dengan memuat semua daftar siswa lulus di tiap jalur, sehingga semua orang bisa dengan jelas mengetahui siapa-siapa saja yang lulus, beserta dengan score nilainya.

Dari pantauan, Ombudsman Sumatera Selatan tidak menemukan adanya pengumuman siswa yang lulus PPDB di papan-papan pengumuman sekolah.

Saat ini ada rumor baru tentang usaha penambahan rombel baru, untuk menampung siswa yang tidak lolos di pengumuman PPDB awal, Ombudsman Sumatera Selatan mengingatkan, bahwa rombel harus berpedoman kepada SK Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Nomor 067 tahun 2024 tentang Penetapan Daya Tampung PPDB SMAN di Sumatera Selatan Tahun Ajaran 2024/2025.

Menurut Ombudsman Sumatera Selatan, itu sudah melalui data dapodik dan kesediaan ruang kelas yang ada di sekolah.

Apabila penambahan dilakukan dibelakang setelah pengumuman PPDB, lantas apa bedanya dengan PPDB tahun lalu, akhir siswa dikorbankan dengan ditempatkan di tempat ruang kelas yang difungsikan dari mulai ruang laboratorium, perpustakaan, musholla, bahkan gudang.

Ombudsman Sumatera Selatan kembali mengingatkan kepada seluruh masyarakat Sumatera Selatan agar berpartisipasi bersama melakukan pengawasan proses PPDB di Sumatera Selatan.

“Kemarin marak demo digelar adanya dugaan titipan dari oknum oknum untuk memasukkan orang tertentu dalam PPDB ini. Bila ada yang ingin dilaporkan terkait PPDB, silahkan ke nomor pengaduan Ombudsman Sumatera Selatan 0811-9703-737,” pungkasnya, Jum’at 7 Juni 2024.

TIM SBO

 

error: Content is protected !!