ASN SUMSEL Terseret Kasus Korupsi, Apa Solusinya?

Penulis : Adeni Andriadi
Sekretaris Redaksi SwaraBangsa Online

Kepala Bidang (KABID) SMA Provinsi Sumatera Selatan (SUMSEL), JEP, menjadi salah satu ASN pada era Pemerintahan Pejabat Gubernur Sumatera Selatan Agus Fatoni yang terseret skandal kasus dugaan korupsi.

Penulis menilai tren perkara korupsi di kalangan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan terjadi karena pengawasan yang dilakukan oleh Pejabat Gubernur Sumatera Selatan Agus Fatoni lemah terhadap para bawahannya. Lantas bisakah perubahan terjadi sebelum kepemimpinan Agus Fatoni berakhir?

Munculnya kasus dugaan patgulipat di kalangan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, menurut penulis, tidak saja menunjukkan pengawasan yang lemah terhadap ASN, tapi juga karena tidak adanya perubahan pemantauan oleh Pejabat Gubernur terhadap para Kepala Dinas dan jajaran.

Kasus yang menyeret Kabid SMA Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan ini terjadi bukan karena pengawasan internal oleh pejabat gubernur, tapi karena laporan eksternal dan penegak hukum.

Hingga laporan ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri OKU Selatan belum melakukan penggeledahan atas kasus yang diduga melibatkan Kabid SMA Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, JEP.

Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU Selatan telah melakukan penahanan dan menetapkan Kabid SMA Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, JEP, sebagai tersangka atas kasus korupsi proyek pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) ini.

Selain JEP Kabid SMA Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, pihak Kejaksaan Negeri OKU Selatan tengah membidik sejumlah pejabat yang terlibat dalam skandal kasus korupsi senilai Rp 2 miliar lebih itu.

Sebelum Kabid SMA Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, JEP, divonis bersalah, Kejaksaan Negeri OKU Selatan harus segera memproses hukum sejumlah pejabat yang terlibat dalam proyek pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) itu.

Sejumlah pihak yang mengetahui dan turut terlibat dalam proses perencanaan proyek ini sejak awal harus secepatnya diperiksa. Sebelum alat bukti di lapangan menjadi lemah dan rusak, kasus ini harus secepatnya dikembangkan.

Pejabat Gubernur Sumatera Selatan, Agus Fatoni, saat dimintai konfirmasi oleh wartawan terkait kasus yang menjerat bawahannya, mengatakan, ia akan melakukan pengecekan dan pendalaman terlebih dahulu,” ujarnya, Jum’at 31 Mei 2024.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan (SJMSEL), Teddy Meillwansyah, mengatakan, pihaknya telah menerima surat penahanan dari Kejaksan Negeri OKU Selatan. Ia mengaku akan segera berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah untuk menentukan siapa pengganti atau sebagai PLH yang akan menggantikan Pak Joko,” kata Teddy Meillwansyah kepada media.


 

error: Content is protected !!