Surat Suara Tertukar Dapil, 20 TPS di Palembang Gelar PSU Pileg

SwaraBangsaOnline— Sebanyak 20 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada dalam tiga kecamatan di Kota Palembang, Sumatera Selatan, akan menggelar pemungutan suara lanjutan (PSL).

Sejumlah TPS itu akan melanjutkan pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan dan Kota Palembang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Palembang mencatat, dari 20 TPS itu, sembilan di antaranya berada dalam dua kelurahan di Kecamatan Kertapati.

Untuk Kelurahan Kemang Agung yakni TPS 09 dengan jumlah DPT 198 dan TPS 10 dengan jumlah DPT 283, TPS 15 dengan jumlah DPT 201 dan TPS 50 dengan jumlah DPT 275.

Lalu, di Kelurahan Ogan Baru TPS 10 jumlah DPT 286, TPS 11 jumlah DPT 286, TPS 23 dengan jumlah DPT 283, di TPS 24 dengan jumlah DPT 259, di TPS 25 dengan jumlah DPT 255,di TPS 31 dengan jumlah DPT 240 dan TPS 22 dengan jumlah DPT 236.

Kemudian di Kecamatan Kalidoni, Kelurahan Sei Selincah berada di TPS 6 dengan jumlah DPT 277 dan kelurahan sungai lais di TPS 22 dengan jumlah DPT 242, di TPS 27 dengan jumlah DPT 259, di TPS 31 dengan jumlah DPT 270, di TPS 35 dengan jumlah DPT 229 TPS 40 dengan jumlah DPT 171.

Selanjutnya, Kecamatan Gandus, berada di TPS 09 dengan jumlah DPT 250 dan TPS 10 dengan jumlah DPT 278.

Ketua KPU Kota Palembang, Syawaluddin mengatakan, PSL tersebut dilakukan karena banyaknya surat suara yang tertukar Dapil.

Hasil rapat pleno yang dilakukan tiga Kecamatan 20 TPS dinyatakan untuk menggelar pemilu lanjutan.

“PSL akan dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 karena mengingat 10 hari setelah Pemilu tetap pada tanggal 14 Februari kemarin,” kata Syawaluddin, Senin (19/2/2024)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “20 TPS di Palembang Gelar Pemungutan Suara Lanjutan untuk Pileg”

Leave a Reply

error: Content is protected !!