Palembang, SwaraBangsaOnline— Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah resmi menetapkan UMR Palembang 2024 telah resmi ditetapkan sebesar Rp 3.677.591 atau naik sebesar 3,86 persen dari upah minimum pada 2023.
Putusan ini sudah disepakati bersama oleh Dewan Pengupahan Kota Palembang, yang terdiri dari Dinas Tenaga Kerja Palembang, pengusaha, serikat buruh, dan akademisi. Selanjutnya usulan daftar UMR Palembang terbaru itu kemudian dibahas oleh Dewan Pengupahan, sebelum kemudian diusulkan Wali Kota Palembang dan kemudian disahkan oleh Gubernur Sumatera Selatan.
Dengan demikian, nilai UMR Kota Palembang ini tak berselisih jauh dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel sebesar Rp 3.456.874.
Dilansir dari kompas.com, UMP kabupaten/kota di seluruh Provinsi Sumatera Selatan sebagai berikut :
- Kota Palembang Rp 3.677.591
- Muara Enim Rp 3.538.556
- Banyuasin Rp 3.442.243
- Ogan Komering Ulu Timur Rp 3.464.303
- Musi Banyuasin Rp 3.502.873
- Ogan Ilir Rp 3.456.874
- Ogan Komering Ilir Rp 3.456.874
- Pagar Alam Rp 3.456.874
- Ogan Komering Ulu Rp 3.456.874
- Ogan Komering Ulu Selatan Rp 3.456.874
- Penukal Abab Lematang Ilir Rp 3.456.874
- Lubuklinggau Rp 3.456.874
- Prabumulih Rp 3.456.874
- Empat Lawang Rp 3.456.874
- Lahat Rp 3.456.874
- Musi Rawas Rp 3.456.874
- Musi Rawas Utara Rp 3.456.874
UMR Kota Palembang atau UMK Palembang adalah yang tertinggi di Sumatera Selatan. Banyak kabupaten/kota yang tidak menetapkan upah minimum sehingga otomatis mengikuti UMP.
Penetapan UMK 2024, sudah berdasarkan pertimbangan seperti inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa. Penentuan nilai alfa mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah. Selain itu, UMK Palembang ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Pemerintah menetapkan UMK, untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan. Perusahaan yang melanggar, bisa dikenai sanksi.
Kebijakan upah minimum untuk pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun atau lebih, diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah. (kompas.com)