7 Tahun Penggelapan Dana Desa Baru Terungkap

MUARA ENIM – Aneh tapi nyata, Kepala Desa ini sepertinya mempunyai pengetahuan kanuragan yang tinggi. Betapa tidak, aksinya merampok uang negara (dana desa) selama tujuh tahun berturut-turut baru terungkap hari ini.

Tak kurang dari setengah miliar uang negara (dana desa) yang ia gunakan sejak tahun 2012 hingga saat ini dipergunakan untuk membeli aset berupa tanah dan sepeda motor.

Selama menjabat sebagai orang nomor satu di Desa Tanjung Menang, Kabupaten Muara Enim, tindakannya dalam memberikan laporan keuangan fiktif luput dari pengawasan mulai dari tingkat kecamatan hingga tingkat kabupaten.

Akibatnya, ia bisa seenaknya menggunakan sebagian anggaran dana desa yang diperuntukkan bagi pembangunan di desanya, tanpa sepengetahuan BPD, sekretaris desa, Kepala Dusun, TPK kecamatan, dan Inspektorat.

Polisi setempat telah menyita sejumlah barang bukti berupa tanah, satu unit sepeda motor, dan sejumlah dokumen penting dari inspektorat kabupaten muara enim.

Informasi yang diperoleh media ini di lapangan menunjukkan, polisi masih menyelidiki kasus ini. Sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus ini, mulai dari tingkat Desa, Kecamatan, hingga Kabupaten, menjadi sasaran tim penyidik.

DMY (48) akan dijerat karena perbuatannya dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman. hukuman penjara minimal 20 tahun atau denda Rp. 1 miliar.

Tersangka kini telah ditangkap polisi dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan segera setelah berkas terkait dinyatakan lengkap.

(TIM)

error: Content is protected !!