Operasi Zebra 2024 Dimulai Hari Ini

JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya 2024 di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi mulai hari ini, Senin (24/10/24). Operasi Zebra tahun ini akan berlangsung selama dua minggu dan berakhir pada 27 Oktober 2024.

“(Operasi akan dilakukan) pada 14-27 Oktober 2024,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dikonfirmasi, Sabtu (10/12/24).

Operasi Zebra 2024 digelar dalam rangka mendukung prosesi pelantikan Presiden terpilih dan Wakil Presiden terpilih yang akan berlangsung pada Minggu (20/10/24).

Selain itu, operasi ini dilakukan untuk menciptakan suasana keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran pergerakan yang kondusif bagi penyelenggaraan Pilkada serentak 2024.

“Operasi ini mendukung suksesnya pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih serta mengajak masyarakat untuk tertib bergerak guna menciptakan keselamatan dan keamanan jalan yang aman dan nyaman,” jelas Latif.

Setidaknya ada 14 pelanggaran yang menjadi sasaran prioritas Operasi Zebra 2024.

Berikut daftarnya:

Penggunaan rotator dan sirene yang tidak sesuai aturan. Pengecekan kendaraan bermotor dengan pelat nomor atau pelat dinas rahasia. Pengemudi di bawah umur Kendaraan yang melaju melawan arus. Mengemudi di bawah pengaruh alkohol. Menggunakan ponsel saat mengemudi. Jangan memakai sabuk pengaman.

Sepeda motor yang membawa lebih dari satu orang. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak laik jalan. Kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar. Kendaraan roda dua atau empat tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor (STNK). Pelanggaran marka jalan atau tepi jalan. Penyalahgunaan diplomasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Sanksi Operasi Zebra 2024

Sementara itu, Kakorlantas Polri Kompol Aries Syahbudin sebelumnya menyatakan pelanggar Operasi Zebra 2024 akan dikenakan sanksi berupa teguran bahkan denda.

Pendekatan utama dalam operasi ini berfokus pada sosialisasi dan pendidikan. Tujuannya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas, tidak hanya untuk menghindari sanksi, namun juga demi keamanan bersama.

Sanksi peringatan akan diberikan kepada pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm melawan arus atau melebihi batas kecepatan. Meski demikian, petugas di lapangan tetap diberikan kewenangan untuk menerbitkan tilang manual terhadap pelanggaran lalu lintas tertentu dan juga akan mengutamakan teknologi electronic traffic law Enforcement (ETLE) untuk menindak pelanggar.

(TIM)

error: Content is protected !!