Komisi Yudisial bahas Kesejahteraan Hakim

JAKARTA – Perwakilan Komisi Yudisial (KY) telah bertemu dengan Presiden terpilih RI, Prabowo Subianto, untuk membahas kesejahteraan hakim, khususnya terkait gaji dan tunjangan yang dikeluhkan oleh Solidaritas Hakim Indonesia.

Juru Bicara KY, Mukti Fajar mengatakan, pembahasan soal kesejahteraan hakim kemungkinan akan dihadiri Prabowo setelah ia dilantik pada 20 Oktober mendatang.

“Beberapa waktu lalu KY bertemu dengan Presiden terpilih, namanya Presiden terpilih, tapi dia belum dilantik. Kabar ini juga disampaikan Pak Prabowo. Kami berharap eksekutif juga mendukungnya,” kata Mukti di Jakarta, Senin.

Mukti menjelaskan, persoalan kesejahteraan hakim dibahas dalam tahap diskusi dengan kementerian terkait seperti Kementerian Keuangan dan Bappena.

“Kalau gaji dan sebagainya sudah ada. Namun pihak lain yang tentunya lebih berwenang akan ikut serta dalam penetapannya, seperti Kementerian Keuangan dan Bappenas. Hal ini tentunya cukup memberikan harapan terhadap keinginan Bapak dan Ibu sekalian. dalam memperjuangkan kesejahteraan”, kata Mukti.

Lebih lanjut Mukti mengatakan, KY memahami keluhan para hakim di Indonesia. Ia mengaku ingin hakim sejahtera sehingga tidak melanggar kode etik dan integritas.

“Ya, ini sangat erat kaitannya dengan potensi terjadinya perbuatan-perbuatan yang terkadang melanggar kode etik dan integritas, sehingga kita harus memperjuangkan MA dan Komisi Yudisial demi kesejahteraan hakim agar hakim-hakim tersebut tetap independen. tujuan utama kami,” kata Mukti.

Sebelumnya, Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menyebut ribuan hakim pengadilan di seluruh Indonesia akan mengambil cuti bersama selama lima hari mulai 7 hingga 11 Oktober 2024. Mereka menuntut kenaikan gaji dan tunjangan yang tak kunjung dinaikkan dalam 12 tahun terakhir.

SHI juga meminta pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Kedudukan Hakim yang berupaya memberikan landasan hukum yang kuat dan mandiri bagi profesi hakim yang diatur secara komprehensif melalui Undang-Undang tentang Kedudukan Hakim. Hal ini penting untuk menjamin kedudukan dan wibawa profesi hakim di mata hukum.

Kedua, pengesahan RUU Penghinaan Pengadilan (Contempt of Court) yang mengatur tentang perlindungan hakim dari segala bentuk penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court). tidak ada pihak.

Tiga peraturan pemerintah terkait Jaminan Keselamatan Hakim yang menjamin keselamatan hakim dalam melaksanakan tugasnya antara lain perlindungan fisik dan psikis dari potensi ancaman atau serangan yang mungkin terjadi selama atau setelah pelaksanaan tugas peradilan.

(TIM)

error: Content is protected !!