Dalang Kekerasan di Pasar Merdeka Bogor

BOGOR, JABAR – Dalam sepekan, Polres Bogor berhasil menangkap 10 orang yang terbukti melakukan tindak kekerasan dan pungutan liar (pungli) yang meresahkan warga dan pedagang di Pasar Merdeka, Bogor, Jawa Barat.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Kota Bogor berturut-turut menangkap tujuh orang. Penangkapan terakhir terjadi pada Minggu malam (6/10) terhadap tiga pelaku.

Salah satunya atau yang terakhir ditangkap adalah J 28, warga Dramaga, Kabupaten Bogor. J kini berstatus tersangka dan telah ditangkap. J merupakan tokoh protagonis atau dalang kekerasan di Pasar Merdeka.

Begundal telah aktif di Pasar Merdeka sejak tahun 2020. Awalnya ia mempunyai misi membantu para pedagang, kemudian mendirikan perkumpulan di sana dan mengangkatnya sebagai ketua.

Namun, dalam perjalanannya ia membuat anomali dengan menarik sejumlah uang yang meresahkan para pedagang. Tersangka beroperasi sejak malam hingga dini hari. Besarnya kuotasi adalah Rp 5.000.

“Ada 100 pedagang yang dimintai keringanan Rp5.000 dan uang keamanan Rp10.000. Uang itu diberikan kepada tersangka, bukan kepada orang lain. Dan dia juga menerima uang jaminan dari penjahat lainnya,” kata Kapolres Bogor, Bismo Teguh Prakoso, Senin (7/10).

“Peran J adalah aktor sentral pelaku tindak pidana pasar tumpah di Jalan Merdeka. Dia adalah doegkot (pemimpin). Selain menerima uang, dia juga melakukan mobilisasi, misalnya ada warga atau pedagang yang menolak karena curiga ada yang akan menghentikannya.”

Hasil tes urin menunjukkan tersangka J positif menggunakan narkoba. Penyidik juga menemukan bukti bahwa dia pernah menggunakan narkoba.

Selain itu, dari penggeledahan di rumah dan kendaraan pelaku ditemukan indikasi senjata tajam (sajam) berupa parang dan selongsong peluru.

“Kedua alat ini digunakan tersangka untuk melakukan kejahatan. Dia mengancam pedagang. Kalau tidak diberikan sejumlah uang, takutnya ditetas dan sebagainya,” ujarnya.

J bahkan tercatat sebagai pelaku berulang dalam kasus narkoba. Dia ditangkap Polres Bogor pada Februari 2023 karena kepemilikan sabu dan mendekam di penjara Paledang selama delapan bulan.

Dalam kasus pemerasan disertai ancaman ini, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara. Polisi mengimbau masyarakat berani melaporkan setiap informasi adanya tindakan kekerasan.

ADENI ANDRIADI

error: Content is protected !!