H. Budi Antoni-Henny Verawati, Upaya Pencegahan Fahmi Nugroho: Draf Pengaduan Sudah Disiapkan

SBO— Tim kuasa hukum H. Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati, Fahmi Nugroho menilai keputusan KPU Kabupaten Empat Lawang mengembalikan berkas pendaftaran H. Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati sebagai bentuk campur tangan terhadap bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati. “Fenomena ini lebih buruk dibandingkan suasana pemilihan presiden.”

Fahmi Nugroho menjelaskan, berkas pendaftaran H. Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati dikembalikan dengan alasan saat PKB membatalkan surat B1-KWK sebelumnya, diperlukan persetujuan meski sudah dalam Keputusan KPU Nomor 1226 Tahun 2024 dengan kata wajib “Tidak ada,” kata Fahmi Nugroho.

Menurut Fahmi Nugroho, undang-undang memerintahkan KPU memperpanjang masa pendaftaran jika ada calon tunggal di daerah.

“Dalam masa perpanjangan, poinnya kembali nol dan kombinasi partai mana pun yang mengusung calon lain bisa menentukan nasibnya. Dalam hal ini, PKB yang sebelumnya mengusung Joncik Muhammad-Arifai, keluar karena hanya punya satu pasangan calon. Kami tegaskan, kami memiliki surat yang menyatakan bahwa “DPP PKB telah membatalkan surat pengesahan sebelumnya dan surat ini juga mendukung langsung pasangan calon H. Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati.”

Sikap KPU Kabupaten Empat Lawang yang menyerukan kesepakatan antara eks koalisi partai pengusung Joncik Muhammad-Arifai dinilai tidak obyektif.

Ia menegaskan, “Secara hukum, kata wajib ini telah melebihi batas kewenangan,” dan “Kami merasa dilanggar, sehingga kami menyiapkan draf pengaduan.”

Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang Eskan Budiman mengatakan, KPU Kabupaten Empat Lawang didasarkan pada Undang-Undang Pemilihan Umum Wakil Daerah Turunan PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

Katanya, “Pasalnya salah satunya Pasal 100 ayat 1, 2, 3, dst. Dijelaskan bahwa partai politik yang merekomendasikan calon tidak dapat menarik calonnya, kilahnya.

News Room
error: Content is protected !!