Pengkhianatan di Balik Proyek Revitalisasi Pasar 16 Ilir: Masyarakat Teriak, Aparat Tak Bergerak

SBO, Palembang— Selasa 13 Agustus 2024, situasi memanas di Pasar 16 Ilir, Palembang. Ratusan pedagang dan pemilik kios didampingi kuasa hukumnya menggelar konferensi pers untuk menyatakan penolakan terhadap rencana revitalisasi pasar yang dilakukan Pemerintah Kota Palembang. Di balik upaya pemerintah mengadvokasi “pembaruan” terdapat tuduhan pengkhianatan terhadap rakyat kecil yang hanya ingin membela haknya.

Frengky, kuasa hukum Persatuan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun (P3SRS) Pasar 16 Ilir, mengungkapkan perselisihan hukum yang terjadi sudah berlangsung lama dan melelahkan. Ironisnya, seorang pedagang yang membela haknya justru dilaporkan ke Polrestabes Palembang. “Ini bukti perjuangan kami untuk mempertahankan hak hukum atas tanah tidak dihormati,” tegas Frengky.

Apalagi, Frengky menyoroti audiensinya dengan Pejabat Wali Kota Palembang yang baru. Dalam pertemuan tersebut, Pejabat Wali Kota memberikan janji tegas mengenai revitalisasi pasar dan pembentukan tim khusus untuk mengatasi permasalahan tersebut. Namun, semua itu ternyata hanya omong kosong belaka.

“Padahal Pejabat Wali Kota hanya melakukan sidak ke gudang minyak curah, tanpa ada komunikasi dengan kami para pedagang. Ini disebut pengkhianatan! Membodohi masyarakat, memberikan kesan bahwa hal tersebut adalah untuk kepentingan rakyat. Apakah ini yang mereka sebut sebagai pemimpin?” Frengky berkata dengan suara keras.

Sejak saat itu muncul pertanyaan besar di benak masyarakat: apakah kebijakan pemerintah benar-benar untuk rakyat atau untuk kepentingan pihak tertentu? Pemerintah Kota Palembang nampaknya sangat bersemangat untuk segera menghidupkan kembali Pasar 16 Ilir, meski banyak pihak yang merasa dirugikan.

“Kita sudah mandiri, namun kemandirian itu belum dirasakan oleh masyarakat kecil. Situasi sekarang mirip dengan zaman kolonial: siapa pun yang tidak memihak akan disingkirkan dengan kekuatan hukum,” imbuhnya. Kasus Pasar Cinde yang memaksa para pedagang berpindah tanpa kepastian masih segar dalam ingatan. dan menjadi wabah bagi para pedagang di Pasar Ilir 16.

Edi Susanto, SH, ketua tim kuasa hukum P3SRS pun turut angkat bicara. Ia mengingatkan, Indonesia adalah negara hukum, dimana tidak ada institusi, termasuk polisi, jaksa, hakim, dan pengadilan, yang dapat mengabaikan hak-hak warga negara. “Sebagai pemilik kios sah yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), kami berhak mempertahankan tanah ini. PT. “Bima Citra Realty tidak berhak atas rencana revitalisasi ini,” tegas Edi.

Undang-undang tentang SHM, lanjut Edi, dengan jelas menyebutkan bahwa sertifikat hak milik merupakan bukti kepemilikan yang sah tanpa batas waktu. “Jadi terserah Anda: jika Anda ingin mempertahankan hak Anda, BERJUANG! “Kami siap mati untuk membela hak-hak kami,” katanya berapi-api.

Tak hanya Edi, M. Aflah, Ketua P3SRS Pasar 16 Ilir, menuding proyek revitalisasi ini merupakan bentuk penipuan dan pembohongan masyarakat.

“Proyek ini terkesan untuk kepentingan rakyat, namun penuh dengan penipuan. Siapa yang bisa menjamin pasar ini tidak akan dijual ke pihak lain setelah revitalisasi?” dia bertanya secara retoris.

Pedagang lain juga menyampaikan keluhannya. Mereka merasa pemerintah tidak lagi berpihak pada rakyat kecil, dan hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Ketika kondisi ekonomi semakin sulit, para pedagang berharap media dapat membantu menyebarkan dan mengungkapkan nasib mereka, yang belum pernah didengar oleh pihak berwenang.

Akankah pemerintah terus mendorong rencana revitalisasi ini meskipun ada penolakan keras dari para pedagang? Ataukah ada kepentingan tersembunyi dibalik proyek ini? Orang-orang menunggu dengan cemas, sementara pertanyaan-pertanyaan ini terus berputar di kepala mereka.

Penulis : Manda
error: Content is protected !!