Bencana Karhutla di Desa Suka Pindah

SBO, OI— Pemerintah Desa Suka Pindah, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir (OI) tidak boleh membiarkan desanya menjadi lokasi pembakaran hutan dan lahan.

Dibakar tanpa pandang bulu, emisi karbon desa tersebut mencemari lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat, termasuk warga sekitar.

Sangat disayangkan pemerintah Desa Suka Pindah terkesan berpura-pura tidak tahu apa-apa mengenai kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di desanya.

Klaim bahwa emisi karbon dari peristiwa kebakaran hutan dan lahan di desa suka pindah tidak membahayakan kesehatan patut diragukan.

Praktik pembakaran hutan dan lahan ilegal terjadi karena lemahnya pengawasan yang disalahgunakan.

Inspektorat dan kepolisian harus memastikan permainan nakal ini dihentikan. Kepolisian harus menyelidiki kejahatan ini. Inspektorat harus mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Tanpa sanksi yang kuat dan efek jera, kebakaran hutan dan lahan akan menjadi bencana ekologis yang mengancam kehidupan puluhan ribu warga.

News Room
error: Content is protected !!