Tanggal 15 Januari Ditetapkan Sebagai Hari Desa

SBO, Jakarta— Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2024 menetapkan tanggal 15 Januari sebagai Hari Desa.

Berdasarkan salinan Perpres yang dilihat, Kamis, 1 Agustus 2024, ada beberapa poin menjadi pertimbangan penerbitan Perpres tersebut.

Huruf (a) menyatakan bahwa desa yang berfungsi sebagai unsur pemerintahan yang melayani langsung masyarakat dengan segala keragaman adat dan budayanya mempunyai peranan penting dalam pemerataan kesejahteraan dan memperkokoh kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kemudian huruf (b) bahwa untuk memperkuat peran desa dan membangun pemahaman masyarakat dan seluruh pelaku untuk menjadikan desa sebagai subjek penting pembangunan, pemberdayaan masyarakat, pusat pertumbuhan dan kebudayaan daerah serta memajukan masyarakat desa, Perlu ditetapkan hari desa untuk mengingatkan seluruh elemen bangsa bahwa desa adalah unsur. Pemerintah merupakan garda terdepan dan paling dekat dengan rakyat dalam menjaga NKRI.

Kemudian huruf (c) bahwa pengumuman undang-undang nomor 6 Undang-Undang Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur secara komprehensif tentang peran dan kedudukan Desa pada tanggal 15 Januari 2014 merupakan momentum yang memberikan kejelasan status dan keamanan hukum Desa dalam sistem ketatanegaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia guna mewujudkan keadilan bagi masyarakat seluruh rakyat Indonesia.

Selain itu pada huruf (d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Hari Desa.

Dalam Perpres tersebut disebutkan bahwa Hari Desa bukanlah hari libur.

Keputusan Presiden tersebut ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo di Jakarta pada tanggal 31 Juli 2024 dan mulai berlaku pada tanggal persetujuan.

ADENI ANDRIADI
error: Content is protected !!