Polisi Ungkap Penyembunyian Narkoba di Kawasan Pribadi

SBO, Palu— Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah menangkap seorang ibu rumah tangga karena kedapatan membawa sabu di Pelabuhan Taipa, Kota Palu.

Humas Polda Sulawesi Tengah AKB Sugeng Lestari mengatakan, ibu rumah tangga tersebut kedapatan membawa sabu saat diperiksa petugas sekitar pukul 12.00, Jumat (27/7). saat akan menuju ke Pulau Kalimantan di pelabuhan Taipa pukul 04.00 WITA.

“Saat ibu rumah tangga itu diperiksa, ternyata dia menyembunyikan sabu di alat kelaminnya,” jelasnya, Kamis 1 Agustus 2024.

Menurut Sugeng, ibu rumah tangga berinisial AM alias M 35 tahun itu nekat mengedarkan sabu karena tergiur keuntungan besar.

“Jadi ibu rumah tangga itu menjemput barangnya di Palu, lalu mau dibawa ke Sepinggan, Balikpapan Selatan. Ibu rumah tangga itu merupakan warga Sepinggan,” ujarnya.

Di hadapan Tim Opsnal Ditres Narkoba Polda Sulawesi Tengah yang menangkap IRT, IRT itu tak bisa mengelak dan menyerah.

“Cara yang dilakukan tersangka adalah dengan membawa atau menyimpan narkotika jenis sabu di alat kelaminnya. Ada tiga paket yang diangkut, salah satunya ada di kemaluannya sehingga saat itu ia harus membawanya ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk diambil,” jelasnya.

Sugeng menjelaskan dalam pengakuannya, ibu rumah tangga tersebut membeli sabu itu di kawasan Palu dan berencana akan membawanya ke Balikpapan untuk dijual kembali.

“Sabu yang disita sebanyak tiga paket seberat 153,2786 gram,” ujarnya.

IRT tersebut ditahan di Polda Sulawesi Tengah sejak 30 Juli 2024 karena dugaan penggunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.

ADENI ANDRIADI
error: Content is protected !!