KPK Amankan Dokumen dari Kantor

SBO, Semarang— Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan sejumlah dokumen dari kantor Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri suami Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu.

Dokumen tersebut dimasukkan petugas ke dalam koper pelican dan langsung dibawa keluar gedung DPRD Jawa Tengah Kamis malam (25/7) pukul 19.50 WIB.

Tadi petugas KPK datang sekitar pukul 15.30 WIB lalu meminta izin ke lantai 3 untuk menggeledah dan memeriksa dokumen. Saya minta tolong lalu saya minta pimpinan sidang mendampingi saya, kata Sekretaris DPRD Jawa Tengah, Urip Sihabuddin, setelah proses penggeledahan selesai.

Urip mengaku belum mengetahui apa yang dilakukan KPK, termasuk kasus apa yang dimaksud.

“Saya tidak tahu, saya hanya menunggu di lobi. Banyak anggota Dewan yang tidak ada di ruangan,” kata Urip.

Penggeledahan dilakukan KPK di kantor Alwin Basri diduga terkait dengan penggeledahan KPK di kantor Pemerintah Kota Semarang pada 17 Juli 2024 dan berujung pada kasus korupsi, gratifikasi, dan pemerasan yang dilakukan Wali Kota Semarang Hevearita dan suaminya Alwin Basri.

Bahkan, mereka disebut berstatus tersangka bersama dua orang lainnya yakni Ketua Gapensi Kota Semarang Marton dan pengusaha Rahmat Jangkar.

ADENI ANDRIADI
error: Content is protected !!