Tersangka Mengubah Uang Suap Jalur Kereta Api

Tersangka Mengubah Uang Suap Jalur Kereta Api
Tersangka Mengubah Uang Suap Jalur Kereta Api

SBO, Semarang— Tersangka dan Pejabat (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Semarang, Yofi Oktarizsa (YO), diduga mengubah suap perolehan dan pemeliharaan jalur kereta api menjadi properti. Pada Rabu, 24 Juli 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi meminta informasi tersebut dengan memeriksa empat orang saksi.

Penyidik ​​mendalami proses pembelian tanah atau bangunan yang dibeli oleh tersangka YO (PPK) yang sumber dananya diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis. 25 Juli 2024.

Saksi yang diperiksa yakni mahasiswa Agustina Farida (AF), pengusaha Remi Irawan (RI), Pejabat Pembuat Akta Tanah Raden Sri Handono Priyo (RSHP) dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Nuning Indraeni (NI).

PKC juga membutuhkan informasi dari pengusaha Legis (LG) dan mahasiswa Atho’ulloh (AT) untuk mengusut kasus ini. Namun keduanya meminta perubahan hari pemeriksaan.

Tessa enggan memberikan keterangan detail terkait pembelian properti tersebut demi menjaga kerahasiaan proses penyidikan. Informasi ini tidak akan disajikan sepenuhnya sampai persidangan nanti.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK mengundang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Namun Hasto mangkir saat keterangannya dibutuhkan penyidik ​​dan KPK tengah menyiapkan keterangannya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan eks Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 (BTP) Semarang Yofi Oktarizsa sebagai tersangka baru kasus suap pengadaan rel kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Dia langsung ditahan setelah status hukumnya diumumkan.

Tersangka YO (Yofi Oktarisza) ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 13 Juni hingga 2 Juli 2024, kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis, 13 Juni 2024.

Asep menjelaskan, kasus ini merupakan pengembangan dari sidang suap yang dipimpin Dion Renata Sugiarto. Dalam hal ini Yofi merupakan PPK untuk 18 paket pekerjaan lanjutan dan 14 paket pekerjaan baru di lingkungan BTP wilayah Jawa Tengah.

Setidaknya ada empat proyek yang tidak dikerjakan Dion selama Yofi menjabat PPK. Salah satunya adalah pembangunan jembatan Notog-Kebasena paket PK 16,07 senilai Rp 128,5 miliar.

Beberapa paket pekerjaan yang diterima Dion membantu PPK, salah satunya Yofi. Komisi Pemberantasan Korupsi pun mengungkap adanya konspirasi untuk memenangkan proyek tersebut.

Atas bantuan tersebut, PPK termasuk tersangka YO (Yofi Oktarisza) menerima fee dari rekanan termasuk saudara DRS (Dion Renata Sugiarto) sebesar 10 hingga 20 persen dari nilai paket pekerjaan yang diberikan, kata Asep.

ADENI ANDRIADI
error: Content is protected !!