Nilai proyek di PT ASDP yang diduga korupsi mencapai Rp 1,3 triliun

SBO, Jakarta— Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan nilai proyek dalam kasus dugaan korupsi di PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry atau PT ASDP (Persero) mencapai Rp 1,3 triliun. Dugaan korupsi di perusahaan pelat merah itu terkait kerjasama dan pengambilalihan PT Jembatan Nusantara.

Nilai kontrak proyek tersebut kurang lebih Rp 1,3 triliun, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (23/7).

Tessa mengatakan, kasus tersebut menyangkut dugaan pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Pasal ini mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Namun Tessa enggan membeberkan nilai kerugian negara dalam kasus ini. “Belum bisa dipublikasikan karena masih dalam proses penghitungan,” kata Tessa.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi sedang mengusut dugaan korupsi di PT ASDP terkait pengambilalihan PT Jembatan Nusantara pada 2019-2022.

Menurut Tessa, Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan sejak 11 Juli. “Per 11 Juli 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memulai penyidikan,” kata Tessa, Kamis (18/7).

ADENI ANDRIADI
error: Content is protected !!