Fitrianti Agustinda Penuhi Panggilan Kejaksaan Negeri Palembang

SBO, Palembang— MANTAN WAKIL WALIKOTA Palembang Fitrianti Agustinda memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang. Fitriana Agustinda datang dengan didampingi tim kuasa hukumnya itu dipanggil sebagai saksi untuk mendalami kasus dugaan korupsi dana hibah di PMI Kota Palembang, Sumatera Selatan (SUMSEL).

“Hari ini saya memenuhi undangan untuk memberikan keterangan sebagai warga negara yang ingin ikut serta di dalam memastikan tata kelola pemerintahan berjalan baik,” kata Fitrianti Agustinda di gedung Kejaksaan Negeri Kota Palembang, Selasa 23 Juli 2024.

Fitrianti Agustinda berharap keterangannya bisa membantu penyidik Kejaksaan Negeri Kota Palembang dalam melakukan proses penyelidikan.

“Saya menyampaikan semua yang dibutuhkan semoga itu bermanfaat bagi Kejaksaan Negeri Kota Palembang,” ujar Fitrianti.

Sebelumnya selain memeriksa Fitrianti Agustinda, Kejaksaan Negeri Kota Palembang juga telah memeriksa sejumlah saksi-saksi. Pemanggilan Fitrianti Agustinda dibutuhkan untuk memastikan apakah ada perbuatan melawan hukum dalam proses pengelolaan dana hibah di PMI Kota Palembang tahun 2019-2023.

Berdasarkan penelusuran media ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang belum melakukan penelitian dalam proses penyelidikan kasus dana hibah di PMI Kota Palembang.

ADENI ANDRIADI
error: Content is protected !!