Jabatan akademis profesor, bukan gelar

SBO, Palembang— PERCAKAPAN mengenai pengangkatan guru besar terus menjadi perdebatan luas di kalangan akademisi perguruan tinggi. Pada mulanya jabatan guru besar hanya dijabat oleh dosen yang memenuhi syarat dengan cume (nilai kredit) sebesar 850. Belakangan muncul jabatan guru besar (penelitian) baru bagi peneliti di lembaga penelitian, yang dahulu disebut APU (kepala sekolah ahli penelitian).

Lalu ada profesor kehormatan. Di Indonesia, jabatan guru besar tidak tetap, yaitu ilmuwan yang tidak memberi kuliah dan turut berkontribusi dalam proses pengajaran/penelitian di universitas, kemudian diusulkan oleh universitas yang bersangkutan untuk menjadi guru besar tidak tetap, sudah diketahui sejak lama.

TIM SBO
error: Content is protected !!