Kerugian korupsi negara atas 109 ton emas Antam mencapai Rp 1 triliun

SBO, Jakarta— Kejaksaan (Kejagung) menganalisa kerugian negara dalam kasus korupsi pengelolaan kegiatan usaha Antam adalah emas untuk periode 2010-2022, berjumlah 109 ton mencapai Rp 1 triliun. Angka tersebut hanya perkiraan sementara untuk Korps Adhyaksa.

“Dari perkiraan sementara yang dihitung penyidik, tapi yang pasti bukan berdasarkan perhitungan ahli yang kita harapkan bisa selesai dalam waktu dekat, berkisar Rp 1 triliun,” kata Kapuspenkum Harley Siregar, Kamis 18 Juli 2024.

Harley mengatakan, penyidik ​​Jampidsus Kejaksaan Agung akan berkoordinasi dengan ahli. Khususnya untuk menghitung kerugian negara.

“Demikian yang bisa kami sampaikan, kami berharap penyidikan berjalan lancar dan baik, dan tentunya kami tetap berterima kasih atas dukungan dan perhatian rekan-rekan media,” kata mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua itu.

Kejaksaan menetapkan 13 tersangka dalam kasus korupsi PT Antam Tbk Logam Mulia. Enam di antaranya merupakan General Manager Unit Usaha Pengelolaan dan Pengolahan Logam Mulia atau UBPP LM PT Antam periode 2010 hingga 2021.

Keenam tersangka tersebut diantaranya adalah TK (Perempuan) sebagai GM UPBB LM PT Antam periode 2010-2011, HN sebagai GM UPBB LM PT Antam periode 2011-2013, DM sebagai GM UPBB LM PT Antam periode 2013-2017. Kemudian, AHA sebagai GM UPBB LM PT Antam tahun 2017-2019, MA sebagai GM UPBB LM PT Antam tahun 2019-2021, dan ID sebagai GM UPBB LM PT Antam tahun 2021-2022.

Keenam tersangka menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan kegiatan ilegal terkait dengan jasa pembuatan yang seharusnya berupa peleburan, pemurnian, dan pembentukan logam mulia. Mereka bahkan melanggar hukum dan secara ilegal mencaplok logam mulia milik swasta dengan merek LM Antam.

Akibat perbuatan tersangka dalam kurun waktu tersebut, berhasil dicetak logam mulia berbagai ukuran sebanyak 109 ton. Emas beredar di pasaran bersamaan dengan produk resmi PT Logam Mulia Antam.

Sedangkan tujuh tersangka lainnya merupakan pembeli jasa produksi PT Antam Tbk bidang pengolahan dan pemurnian logam mulia (UBPP LM). Tujuh tersangka baru berinisial LE merupakan pengguna jasa periode 2010-2021.

Kemudian, pengguna jasa SL periode 2010-2014, pengguna jasa SJ periode 2010-2021, pengguna jasa JT periode 2010-2017, pengguna jasa GAR periode 2012-2017, pengguna jasa DT periode 2010-2014 dan pengguna jasa HKT periode 2010-2017.

Masing-masing diduga bersekongkol melawan hukum dengan para pimpinan umum UBPP LM yang diduga menyalahgunakan jasa produksi yang diberikan UBPP LM.

Oleh karena itu, para tersangka tidak hanya menggunakan jasa produksi untuk pemurnian, peleburan, dan pencetakan.

Namun tanpa kerjasama dan pembayaran kewajiban terlebih dahulu, PT Antam Tbk pun mencaplok merek Logam Mulia Antam, guna meningkatkan nilai jual tersangka LM.

Yakni para tersangka mengetahui dan menyadari hal tersebut melanggar aturan yang berlaku, karena LM Antam merupakan merek dagang PT Antam yang memiliki nilai ekonomi.

Akibat perbuatan tersangka tersebut, diperkirakan total logam mulia yang diproduksi sebagai logam mulia merek LM Antam secara ilegal pada periode 2010-2022 diperkirakan berjumlah total. tahun sebesar 109 ton emas.

13 tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di kaitannya dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

ADENI ANDRIADI
error: Content is protected !!