Indonesia bebas korupsi dimulai dari desa

SBO, Jakarta— Direktur Pengembangan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kumbul Kusdwijanto Sudjadi mengatakan, jalan menuju Indonesia bebas korupsi diawali dengan pembangunan desa yang berintegritas.

“Desa adalah garda depan pembangunan nasional. Harapannya, kalau desa-desa ini antikorupsi, bisa diangkat ke tingkat kelurahan antikorupsi, selangkah lagi ke tingkat kabupaten kota, hingga akhirnya menjadi negara Indonesia yang bebas korupsi. kata Kumbul, Kamis.

Menurutnya, sebagai struktur pemerintahan terkecil di Indonesia, desa mempunyai peran penting sebagai kunci dan tulang punggung kesejahteraan masyarakat.

Untuk itu, agar dapat memberikan pelayanan prima dan menjadi tumpuan kesejahteraan bangsa, desa harus diawasi secara cermat. Salah satunya melalui langkah strategis yang dicanangkan untuk memperluas program Desa Antikorupsi yang digagas Komisi Pemberantasan Korupsi. Program ini bertujuan untuk membangun peradaban yang berintegritas di seluruh pelosok Indonesia.

UU Desa No. 6 Tahun 2014 memberikan peran penting pada desa dalam pembangunan nasional. Desa kini mempunyai otonomi untuk mengurus kepentingan pemerintahan dan masyarakatnya secara mandiri. Tujuannya adalah untuk mempercepat pembangunan desa, meningkatkan pertumbuhan ekonomi desa dan meningkatkan kualitas pendidikan masyarakat pedesaan.

Pada tahun 2015 hingga 2023, Kementerian Keuangan juga mengucurkan dana APBN hingga Rp538 miliar untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur fisik, fasilitas ekonomi, fasilitas sosial, serta peningkatan kapasitas usaha masyarakat pedesaan, dengan tujuan akhir mengurangi kemiskinan. jumlah penduduk miskin, mengurangi kesenjangan perkotaan-perdesaan, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan.

Namun sayang, Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan dalam tiga tahun terakhir jumlah penduduk miskin di perdesaan masih tinggi yakni 12 persen, jauh dari target nasional sebesar 8,5 persen-9 persen. Jumlah penduduk miskin sebesar 12,22 persen pada tahun 2023, 12,36 persen pada tahun 2022, dan 12,53 persen pada tahun 2021. Hal ini diperburuk dengan angka stunting yang mencapai 17,8 persen pada tahun 2023.

Hasil survei BPS IPAK (2024) juga menunjukkan bahwa masyarakat pedesaan lebih banyak melakukan korupsi dibandingkan perkotaan. Hal ini tentu menjadi tujuan dari tantangan kita bersama. Apalagi terkait dana yang dibayarkan ke desa, masih ada kebocoran. Berdasarkan data yang ada, tercatat 851 kasus korupsi di desa pada tahun 2022. Tersangka ada 973 orang terkait kepala desa dan perangkatnya, jelas Kumbul.

Temuan Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukkan bahwa pengelolaan dana desa masih diwarnai berbagai bentuk korupsi, seperti penggelembungan (pengumpulan) anggaran, kegiatan/proyek fiktif, laporan fiktif, serta penggelapan dan penyalahgunaan anggaran. Hal ini memprihatinkan dan mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terus memperluas program Desa Anti Korupsi ke seluruh Indonesia.

Dalam upaya pemberantasan korupsi di desa, Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan berbagai pihak, seperti Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Rentan dan Transmigrasi (KemendesPDTT), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, serta pemerhati dan konsultan.

Harapannya, tambah Kumbul, dengan memperluas program Desa Anti Korupsi ke seluruh desa, perangkat desa dapat berperan aktif dalam membangun desa bebas korupsi.

Informasi tambahan Sejak diluncurkan pada tahun 2021, Program Desa Anti Korupsi telah membangun 33 desa percontohan antikorupsi di seluruh provinsi di Indonesia. Pada tahun 2024-2027. KPK juga berencana memperluas program ini ke seluruh kabupaten dan kota di Indonesia, sehingga dalam 5 tahun ke depan, perilaku korupsi perlahan bisa hilang.

Pemilihan desa antikorupsi sendiri didasarkan pada 5 komponen utama dan 18 indikator. Lima komponen utama tersebut antara lain; penataan pengelolaan desa; Penguatan pengawasan; Penguatan kualitas pelayanan publik; Penguatan partisipasi masyarakat; dan Penguatan kearifan desa setempat.

ADENI ANDRIADI
error: Content is protected !!