Ada upaya menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku

SBO, Jakarta— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 18 Juli 2024, memeriksa mantan istri terpidana Saeful Bahri, Dona Beris terkait kasus suap penggantian sementara (PAW) anggota DPR dengan tersangka dan buronan Harun Masiku. Penyidik ​​menilai ada kendala dalam penanganan kasus tersebut dan berencana membuka kasus obstruksi keadilan.

“Saksi hadir, penyidik ​​sedang mendalami informasi keberadaan Harun Masiku dan kemungkinan pembukaan penyidikan baru terkait dugaan penghalangan keadilan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis. (18/7).

Tessa enggan menjelaskan lebih lanjut sifat hambatan penyidikan tersebut, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat. Menurutnya, kemungkinan tersebut saat ini hanya sebatas spekulasi.

KPK pun meminta Dona menjelaskan keberadaan Harun. Pernyataan lengkap mantan istri Saeful Bahri itu enggan dirinci demi menjaga kerahasiaan proses penyidikan.

Dalam perkembangan kasus ini, KPK pada Rabu, 3 Juli 2024 menggeledah rumah anggota tim kuasa hukum PDIP Donny Tri Istiqomah untuk mencari barang bukti kasus suap buronan Harun Masiku. Empat telepon genggam disebut-sebut disita penyidik.

“Diambil dari rumahnya, di kediaman Pak Donny ada satu unit telepon seluler, empat alat komunikasi seluler disita, dua di antaranya milik istrinya,” kata kuasa hukum Donny, Johannes Tobing, Selasa 9 Juli. 2024.

Johannes menjelaskan, tim KPK datang ke rumah Doni pada sore hari. Ponsel yang disita penyidik ​​pun bukan milik kliennya.

“Yang lucu itu ponsel Donny, Pak. Donny, itu bahkan tidak disita. Jadi ada tablet, lalu ada ponsel istrinya,” kata Johannes.

Posisi KPK bahkan dipertanyakan. Sebab, penyidik ​​mengincar ponsel milik istri Doni yang diyakini tidak ada kaitannya dengan suap.

ADENI ANDRIADI
error: Content is protected !!