Terima Suap Rp 7 Miliar, Mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara Ditahan KPK

SBO, Jakarta— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (17/7) menahan Muhaimin Syarif, mantan Ketua DPD Partai Gerindra, Maluku Utara. Penahanan ini dilakukan setelah penyidik ​​KPK menahannya pada malam 16 Juli 2024.

Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7).

Muhaimin diduga memberikan suap terkait pengadaan barang dan jasa kepada Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gana Kasuba. Dia diduga memberikan uang sebesar Rp7 miliar kepada kepala daerah.

Jumlah tersebut masih bisa bertambah seiring dengan hasil penyelidikan, tambah Asep.

Uang tersebut diserahkan kepada Abdul secara tunai atau melalui transfer bank. Gubernur Maluku Utara nonaktif itu menerima dana dari Muhaimin melalui ajudannya, serta rekening keluarga dan perusahaan terkait.

Total, Muhaimin memenangkan empat proyek akibat suap tersebut. KPK terus mendalami kasus ini.

Dalam kasus ini, Muhaimin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Amandemen undang-undang. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

ADENI ANDRIADI
error: Content is protected !!