KPK menangkap tersangka kasus suap di Maluku Utara

KPK menangkap tersangka kasus suap di Maluku Utara
KPK menangkap tersangka kasus suap di Maluku Utara

SBO, Jakarta— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang tersangka kasus dugaan suap di Maluku Utara (Malut). Pria tersebut digelandang ke Gedung Merah Putih KPK.

Penyidik ​​membawa tersangka ke ruang pemeriksaan lantai dua Gedung Merah Putih KPK dengan metode gendong. Juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto belum bisa memberikan keterangan karena harus menyelidikinya terlebih dahulu.

“Saya belum bisa memberikan tanggapan karena masih proses,” kata Tessa dalam keterangan tertulis Selasa, 16 Juli 2024.

Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengeluarkan pernyataan resmi pada Rabu, 17 Juli 2024. Masyarakat diminta memberi waktu kepada penyidik ​​untuk mengusut kasus tersebut.

“Besok kami menunggu keterangan lengkap mengenai kegiatan yang dimaksud,” kata Tessa.

Ada dua kasus di Maluku Utara yang sedang didalami Komisi Pemberantasan Korupsi pada tahap penyidikan. Yakni perkembangan kasus Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dan dugaan pencucian uang kepala daerah.

Abdul Gani kembali dituduh melakukan pencucian uang. Nilai tindak pidana dalam kasus baru ini diperkirakan mencapai Rp 100 miliar.

“Barang bukti utama dugaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) adalah kepemilikan aset yang bernilai ekonomis dibeli dan disamarkan atas nama orang lain dengan nilai awal diperkirakan sekitar Rp100 miliar,” kata Ali Fikri.

Abdul Biswas, Kepala Bagian Komunikasi Komisi Pemberantasan Korupsi, enggan menjelaskan lebih lanjut soal aset yang disamarkan tersebut. Namun kasus tersebut terkonfirmasi berdasarkan kecukupan bukti.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah aset Abdul. Beberapa saksi pun sudah memberikan penjelasan kepada penyidik ​​terkait kasus pencucian uang ini.

ADENI ANDRIADI
error: Content is protected !!