883 Calon legislatif terpilih diancam tidak akan dilantik

KPK menangkap tersangka kasus suap di Maluku Utara
KPK menangkap tersangka kasus suap di Maluku Utara

SBO, Jakarta— Komisi Pemilihan Umum (GEC) tidak akan melantik calon legislatif (caleg) terpilih hasil Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2024 apabila belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Berdasarkan data situs LHKPN per 15 Juli 2024 terdapat 883 calon legislatif terpilih di tingkat DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang belum melaporkan LHKPN.

Kewajiban calon legislatif terpilih untuk melaporkan LHKPN diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2024 tentang penetapan calon terpilih.

“Benar, mereka diancam tidak disebutkan namanya,” kata Anggota KPU RI Idham Holik saat dikonfirmasi, Selasa.

Idham mengatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 52 PKPU, calon legislatif terpilih wajib melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum menyatakannya sebagai calon anggota DPR provinsi, DPD, DPRD, dan kabupaten/kota. DPRD.

Nantinya, tanda terima dari KPK harus diserahkan ke KPU, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.

“Penyerahan ke KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan,” jelas Idham.

Namun dalam pasal yang sama, ia menyebutkan nama caleg terpilih tidak akan dicantumkan dalam pemaparan nama caleg terpilih jika tidak menyerahkan tagihan pelaporan LHKPN ke jajaran KPU.

Berdasarkan data yang diterima melalui Panel Pelaporan LHKPN KPK Calon Legislatif Terpilih periode 2024-2029 per 15 Juli 2024 sebanyak 90,71% atau 8.617 dari 9.500 calon legislatif terpilih telah menyampaikan LHKPN.

Artinya, masih ada 883 calon legislatif terpilih yang belum melaporkan LHKPN ke KPK.

TIM SBO

error: Content is protected !!