Dua nyawa hilang di Musi Rawas

SBO, Musi Rawas— Aksi nekat di jalan raya kembali memakan korban jiwa. Kali ini melibatkan dua pengendara sepeda motor. Dua orang tewas dalam kecelakaan itu.

Kecelakaan maut ini terjadi di Jalan Raya Kabupaten Musi Rawas tepatnya di. Desa Rejosari Kecamatan Purwodadi, Minggu 14 Juli 2024 pukul 01:00 WIB. Kedua pengendara sepeda motor itu terlibat adu kambing.

Muakhirul Hafids (19), mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z BG 3987 GL, melaju dari Sumberharta menuju Kecamatan Tugumulyo dengan kecepatan di atas 60 kilometer per jam.

Sedangkan Suyono (28) datang dari arah berlawanan dengan kecepatan melebihi 60 kilometer per jam bersama Rifan (25) mengendarai Honda Beat Jalan B 5530 TGM dari arah Tugumulyo menuju Sumberharta.

Saat melintasi Desa Rejosari, keduanya terlibat tabrakan. Keduanya terbang jauh, bersama dengan sepeda motor yang mereka tungangi. Sontak kejadian tersebut menjadi tontonan pengendara lain yang melintas.

Warga langsung membawa mereka ke klinik dr ARB. Fajar di Desa Rejosari untuk mendapatkan bantuan medis. Azis Muakhirul Hafidz dan Suyono dinyatakan meninggal dunia. Sedangkan Rifan selamat karena hanya mengalami luka ringan.

AKBP Andi Supriadi, Kapolres Musi Rawas membenarkan kejadian tersebut, Minggu. Begitu mendapat informasi dari warga, anggota kami langsung menuju TKP.

“Dua orang meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas tersebut karena mengalami luka berat. Sementara satu orang lainnya selamat karena hanya mengalami luka ringan.

Kedua pengendara diduga mengalami human error saat mengemudikan kendaraan bermotor dengan kecepatan tinggi. Kecelakaan terjadi karena keduanya diduga kehilangan kendali, jelasnya.

Kendaraan sudah dievakuasi dan kedua korban meninggal sudah dipulangkan ke pihak keluarga masing-masing.

Azis Muakhirul Hafidz meninggal dunia karena mengalami luka serius di bagian kaki dan kepala. Sedangkan Suyono meninggal dunia akibat luka serius di bagian wajah dan kepala. Sedangkan korban Rifan selamat dari kejadian tersebut karena hanya mengalami luka di bagian wajah, tangan, dan jempol kaki kiri, jelasnya.

Masyarakat diimbau untuk tidak mengemudikan kendaraan dengan kecepatan melebihi 60 kilometer saat melintasi jalan penghubung lintas kabupaten. Hal ini diperlukan karena banyak warga yang beraktivitas di sana.

“Kondisi jalannya sempit dan tidak selebar jalan nasional. Risikonya tinggi kalau kecepatan kendaraan melebihi 60 kilometer. Kendaraan akan sulit dikendalikan, lebih baik pelan-pelan asal aman,” ujarnya.

ADENI ANDRIADI
error: Content is protected !!