Inspektur Wilayah V mengunjungi kantor wilayah UPT Kemenkum HAM Sumsel

SBO, Palembang— Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumsel dikunjungi oleh Inspektur Wilayah V Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Pria Wibawa, pada Kamis (7/11).

Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumsel dikunjungi oleh Irwil V Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yaitu Biro Imigrasi Kelas I TPI Palembang dan Rumah Tahanan Kelas I Palembang.

Di jajaran Departemen Imigrasi Palembang, Irwil V Pria Wibawa menyoroti berbagai persoalan keimigrasian, antara lain pengurusan paspor, izin tinggal, pengawasan terhadap orang asing, dan TPPO (tindak pidana pencucian uang).

“Perhatikan isu-isu yang berkembang di media, khususnya misalnya pengurusan paspor, izin tinggal, PMI-NP (pekerja migran non prosedural) dan tindak pidana pencucian uang,” ujarnya.

Sementara itu, di Rutan Kelas I Palembang, Irjen Daerah V Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI mengenang faktor-faktor yang dapat menyebabkan hukuman disiplin bagi pegawai, mulai dari tidak masuk kerja, penyalahgunaan wewenang, hingga narkoba. atau kejahatan lainnya.

Pria Wibawa juga meminta seluruh UPT di bawah naungan Kanwil Kemenkum HAM Sumsel memperhatikan kasus BMN dan memasukkan barang ke ruangannya masing-masing.

Senada dengan Irwil V, Rahmi Widhiyanti, Kepala Bagian Tata Usaha Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumsel, juga mengingatkan seluruh jajaran untuk mengikuti arahan dan instruksi pimpinan, terutama terkait kedisiplinan, agar pegawai tidak mendapatkan kesalahan terlibat dalam permasalahan hukum.(tim)

error: Content is protected !!