Ratusan Kades dan BPD di Banyuasin, masa jabatan di perpanjang

Ratusan Kades dan BPD di Banyuasin, masa jabatan di perpanjang
Ratusan Kades dan BPD di Banyuasin, masa jabatan di perpanjang

SBO, Banyuasin— Sebanyak 286 kepala desa di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, dikukuhkan masa jabatannya di usia delapan tahun pada Kamis.

Senyum bahagia terlihat di wajah ratusan kepala desa saat proses pelantikan yang dipimpin Plt Bupati Banyuasin, Hani Syopiar Rustam, yang berlangsung di Graha Sedulang Setudung, Banyuasin.

Selain kepala desa, terdapat pula 288 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang masa jabatannya ditetapkan selama delapan tahun.

Teks perpanjangan masa jabatan kepala desa dan BPD dibacakan langsung oleh Pj Bupati Banyuasin, disusul para kepala desa.

Dalam kegiatan tersebut juga diserahkan secara simbolis Surat Keputusan Bupati Banyuasin kepada perwakilan kepala desa dan anggota BPD.

Hani S Rustam mengatakan: Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan atas kedua undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, terdapat perubahan ketentuan pasal khususnya tentang kepala desa dan badan permusyawaratan desa yang diperpanjang masa jabatannya. dari enam tahun hingga delapan tahun.

“Semoga dapat mengemban amanah dengan penuh dedikasi dan komitmen untuk membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat desa di Kabupaten Banyuasin,” kata Hani Syopiar Rustam.

Perpanjangan jabatan kepala desa dan BPD menjadi delapan tahun merupakan beban berat bagi kepala desa. Namun patut dilihat positifnya jika bisa menafkahi masyarakat khususnya di desa selama delapan tahun mengabdi.

“Undang-undang sudah mengaturnya, jadi mari kita tegaskan, bukan hanya karena posisinya, tapi juga karena niat baiknya,” ujarnya.

Hani juga meminta kerja sama antara kepala desa dan BPD. Karena jika kedua lembaga ini bisa bersinergi dan menjalin hubungan yang baik, pasti akan memberikan dampak yang baik bagi masyarakat di desa tersebut.

Kepala desa diharapkan dapat membantu desa menjadi lebih mandiri dan sejahtera serta berkontribusi dalam Indonesia Emas 2045. Karena kepala desa harus mampu bekerja untuk pembangunan masyarakat desa sebagai pemimpin, dan juga sebagai pemerintah terdekat. Komunitas.

Sementara itu, Ketua DPRD Banyuasin Irian Setiawan mengatakan perpanjangan jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun bisa bermanfaat bagi pembangunan desa.

“Taati peraturan perundang-undangan dan upayakan pembangunan desa sebaik-baiknya,” ujarnya.

TIM SBO
error: Content is protected !!