KPK: 12 tersangka baru kasus suap Jawa Timur

KPK: 12 tersangka baru kasus suap Jawa Timur
KPK: 12 tersangka baru kasus suap Jawa Timur

SBO, Jakarta— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan puluhan tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait alokasi subsidi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kasus ini menyusul kasus suap yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.

Sekitar 12 tersangka baru, kata Alex saat dihubungi Kompas.com, Rabu.

Alex tak menghiraukan informasi yang beredar, ada 22 tersangka baru dalam kasus suap dana subsidi ini.

Dia juga belum menyebutkan siapa saja tersangka dalam kasus ini.

Mantan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ini hanya menyebut empat anggota DPRD Provinsi Jawa Timur menjadi tersangka baru.

“Anggota DPRD ada empat kalau tidak salah,” kata Alex.

Alex pun membenarkan penyidik ​​telah menggeledah rumah salah satu anggota DPRD Provinsi Jawa Timur. Menurut dia, upaya pemaksaan ini merupakan bagian dari pengumpulan bukti untuk melengkapi berkas. Penggeledahan merupakan salah satu kegiatan penyidikan untuk melengkapi alat bukti, kata Alex.

Sejauh ini, Alex memastikan KPK sedang mengembangkan kasus terhadap Sahat Tua. Dia juga membenarkan penyidik ​​melakukan penggeledahan paksa. Lokasi yang digeledah antara lain rumah anggota DPRD Jatim. Penggeledahan merupakan salah satu kegiatan penyidikan untuk melengkapi alat bukti, kata Alex.

Sekadar informasi, kasus suap Pemprov Jatim berawal dari operasi tangkap tangan pada akhir tahun 2022. Saat itu, Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjuk Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat. Tua Simanjuntak, sebagai tersangka suap. Sahat menerima suap untuk memperkenalkan Pokir. Usulan tersebut diklaim berasal dari berbagai kelompok masyarakat (Pokmas). Tapi nama organisasinya juga aneh. Nama-nama tersebut antara lain Pokmas Kalang Kabut, Pokmas Sadis, Pokmas Paterpan, Lidah Aloe, Tak Mampu, Staples, Itachi (nama karakter dalam animasi Naruto) dan lain-lain.

Sahat didakwa menerima suap sebesar 39,5 miliar. Ia kemudian divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Surabaya.

TIM SBO
error: Content is protected !!