Jaksa memanggil Fitrianti Agustinda soal dana subsidi

Jaksa memanggil Fitrianti Agustinda soal dana subsidi
Jaksa memanggil Fitrianti Agustinda soal dana subsidi

SBO, Palembang— Menyusul laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi dana subsidi PMI dan biaya penggantian pengolahan darah PMI di Kota Palembang tahun 2020-2023, Kejaksaan Negeri Palembang melakukan penyelidikan dengan memanggil enam pejabat manajemen.

Enam pengurus PMI Kota Palembang antara lain Ketua PMI Fitrianti Agustinda, Sulaiman Amin, Ahmad Zulinto, Letizia, Makiani, dan Hardayani.

Namun, di hari jadwal pemanggilan, hanya empat dari enam pengurus yang memenuhi panggilan penyidik ​​Kejaksaan.

Fitrianti Agustinda, Ketua PMI sekaligus mantan Wakil Wali Kota Palembang, dan Hardayani selaku Sekretaris PMI Kota Palembang meminta penjadwalan ulang terkait pemanggilannya.

“Fitrianti dan Hardayani belum datang. Informasinya Fitrianti sedang di luar kota, tapi konfirmasi resminya belum kami terima. Akhirnya sudah ada permintaan untuk memindahkan informasinya, sehingga minggu kedepan akan kami sampaikan secara baik-baik kepada mereka.” untuk mengundang.” kata Kepala Badan Reserse Khusus Kejaksaan Palembang Ario Apryanto Gopar, Rabu.

Ario menegaskan, pihaknya belum menyelesaikan tindak pidana yang dilakukan.

“Belum tentu pidana korupsi. Bisa perdata, bisa juga salah urus, makanya laporan masyarakat kita periksa dulu. Kami masih memanggil seluruh pejabat PMI dan juga UPTD setelah kami dipanggil, baru kami lakukan penarikan kesimpulan.” dia menekankan.

Menurut dia, laporan yang diterima merupakan tindak pidana atau tidak tergantung fakta yang dikumpulkan.

“Itu belum bisa kami sampaikan, termasuk nominal kerugiannya. Karena masih dalam tahap penyidikan, maka belum ditingkatkan ke penyidikan. Memang benar pemberitaan masyarakat memuat tuduhan korupsi, tapi nanti faktanya yang menunjukkan apakah itu kejahatan atau bukan, ”ujarnya.

Terpisah, tim pemenangan Fitrianti Agustinda Misnan Hartono mengatakan, Ketua PMI Kota Palembang itu mangkir karena sedang berada di luar kota.

“Ibu Fitrianti sudah berangkat sejak 8 Juli, sedangkan surat panggilan dari Jaksa Penuntut Umum sudah masuk tanggal 9 Juli. Makanya saya minta penunjukan baru,” kata Misnan.

Dia memastikan Fitrianti akan terus memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Palembang untuk memberikan informasi pengelolaan dana hibah PMI Kota Palembang.

“Sebagai warga negara yang baik, ibu pasti akan hadir. Saat Anda meneleponnya, Anda harus hadir. Kami juga tidak ingin melibatkan ini dalam politik,” katanya.

ADENI ANDRIADI

error: Content is protected !!