Penyidik menetapkan empat tersangka kasus korupsi jalan

Penyidik menetapkan empat tersangka kasus korupsi jalan
Penyidik menetapkan empat tersangka kasus korupsi jalan

SBO, Medan— Pengadilan Tinggi Sumatera Utara telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp3,74 miliar di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Penyidik ​​telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Jalan Muara Soma-Simpang Gambir di Mandailing Natal, kata Koordinator Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan, Kamis.

Keempat tersangka, lanjutnya, masing-masing berinisial AHM selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (KPA/PPTK).

Kemudian M sebagai PPTK, SA sebagai penasihat pengawas dan MPS sebagai direktur utama PT Erika Mila Bersama.

Perbuatan keempat tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.740.431.580 atau Rp3,74 miliar berdasarkan laporan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, ujarnya.

Dia menjelaskan, pekerjaan konstruksi perbaikan struktur jalan provinsi ruas Jalan Muara Soma-Simpang Gambir tahun anggaran 2020 menggunakan APBD Sumut dengan nilai pagu sebesar Rp18 miliar.

Namun pelaksanaannya tidak dapat diselesaikan sesuai jangka waktu kontrak kerja dan spesifikasi yang telah disusun, baik secara kualitatif maupun kuantitatif.

“PT Erika Mila bersama-sama sebagai pemasok terlambat mengerahkan personel, peralatan, dan material sejak awal pelaksanaan kontrak,” ujarnya.

Kondisi tersebut mengakibatkan pemasok tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang telah ditentukan, kata Yos Tarigan.

Ia juga mengatakan, penyidik ​​telah menahan dua dari empat tersangka yakni AHM dan M di Rutan Tanjung Gusta Medan selama dua puluh hari ke depan terhitung mulai hari ini hingga 23 Juli 2024.

“Sedangkan tersangka SA sedang menunaikan ibadah haji. MPS sudah ditunjuk sebagai DPO, yang sebelumnya sudah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan di alamat yang bersangkutan, namun tidak ada di tempat,” jelasnya.

Keempat tersangka dijerat Pasal 2 Alternatif, Pasal 3 Alternatif, Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 UU No. Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dilanggar.

(TIM)
error: Content is protected !!