Mengusut dugaan korupsi PJUTS di Kementerian ESDM

SBO, Jakarta— Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Mabes Polri tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait pembelian Penerangan Jalan Utama (PJUTS) Tenaga Surya di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Kompol Pol. Arief Adiharsa, Kamis (4/7), mengatakan pihaknya telah melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Hemat Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.

“Hari ini ada penggeledahan di kantor EBTKE. Penyidik ​​sudah turun ke lokasi, ” kata Arief.

Pencarian, kata dia, dimulai sejak pagi.

Namun, perwira menengah polisi itu belum mau menjelaskan secara detail kasus yang sudah masuk dalam tahap penyidikan tersebut. Termasuk berapa pihak yang diwawancarai dan periode dugaan korupsi itu terjadi.

“Nanti akan kami jelaskan,” ujarnya.

Berdasarkan kajian jangka panjang Kementerian ESDM, PJUTS merupakan salah satu langkah pemerintah dalam upaya menurunkan emisi gas rumah kaca dengan menggunakan energi bersih dengan emisi minimal dan ramah lingkungan untuk mencapai Net Zero. Target emisi (BEN) pada tahun 2060.

Dengan memasang PJUTS, pemerintah daerah juga dapat menghemat pengeluaran daerah untuk pajak penerangan jalan.

Pada Desember 2023, Kementerian ESDM mengalihkan PJUTS ke empat pemerintah kabupaten/kota, yakni Pemerintah Kota Batam, Kabupaten Pati, Bojonegoro, dan Tuban.

Pemerintah Kota Batam menerima 940 unit PJUTS yang dibangun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tahun anggaran 2023.

Sedangkan total PJUTS yang dibangun di 36 provinsi hingga tahun 2022 berjumlah 22.546 unit atau setara dengan penerangan 1.027 kilometer jalan.

Program PJUTS dilaksanakan melalui kerja sama antara pemerintah dan lembaga legislatif DPR RI, Komisi VII.

TIM SBO
error: Content is protected !!