KPK menetapkan dua tersangka baru di Pertamina

SBO, Jakarta— Penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair di PT Pertamina Persero yang menjerat mantan Direktur Utama PT Pertamina Persero Karen Agustiawan.

Terkait perkembangan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan dua orang tersangka sebagai penyelenggara negara berinisial HK dan YA, kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Tessa Mahardika, Selasa.

Tessa mengatakan, saat ini KPK belum bisa menjelaskan lebih lanjut mengenai peran kedua tersangka tersebut, namun ia memastikan identitas dan peran kedua tersangka akan diumumkan pasca proses penyidikan selesai.

Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, termasuk pemanggilan saksi dan tindakan penyidikan lainnya, kata dia.

Dalam kesempatan itu, Tessa mengucapkan terima kasih kepada PT Pertamina Persero yang ikut membantu proses penyidikan dengan memastikan para saksi yang dipanggil hadir sesuai jadwal yang ditetapkan penyidik ​​KPK.

Dia pun meyakinkan, penyidik ​​KPK akan selalu melakukan proses penyidikan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Mantan Direktur Utama PT Pertamina Persero Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta maksimal 3 bulan penjara karena terbukti melakukan korupsi pengadaan gas alam cair di PT Pertamina Persero.

“Karen Agustiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan terus-menerus sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama, kata Ketua Majelis Hakim Maryono dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (24/6).

Maryono menyebut Karen melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Majelis hakim menetapkan hukuman yang dijatuhkan kepada Karen dikurangi masa penangkapan dan penahanan serta meminta terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.7.500.00.

Maryono mengatakan, ada beberapa hal yang meringankan hukuman Karen hingga kurang dari yang dipersyaratkan, yaitu terdakwa sopan di pengadilan, tidak menerima hasil tindak pidana korupsi, memiliki tanggung jawab keluarga, bahkan berbakti kepada Pertamina. Padahal Karen sudah mengundurkan diri.

Sementara itu, ada beberapa hal yang menjadi penghambat keputusan tersebut, yakni tindakan Karen yang dinilai tidak mendukung program pemerintah yang gencar memberantas tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Pertamina Persero periode 2009-2014, Karen Agustiawan didakwa 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan ancaman kurungan maksimal 6 bulan, terkait dugaan korupsi. dalam pengadaan LNG di PT Pertamina Persero pada tahun 2011 hingga 2014.

Selain hukuman pokok, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi juga meminta pengadilan memberikan hukuman tambahan kepada Karen untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,09 miliar dan US$ 104.000,- ditambah maksimal 2 tahun penjara.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi juga meminta pengadilan memberikan ganti rugi kepada perusahaan Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL), sebesar US$113,83 juta.

Atas putusan tersebut, JPU KPK mengajukan banding karena permohonan ganti rugi tidak disetujui oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

TIM SBO
error: Content is protected !!