Bupati Panca Tegaskan Perpanjangan Mandat Kepala Desa

SBO, Ogan Ilir— Bupati Panca Wijaya Akbar menyampaikan Surat Keputusan (SK) Bupati sekaligus menegaskan perpanjangan mandat kepada 222 Kepala Desa di Kabupaten Ogan Ilir.

Bertempat di gedung serba guna Kompleks Perkantoran Terpadu (KPT) Tanjung Senai acara ini digelar pada Senin (1/7).

Panca menjelaskan, pemerintah telah menerbitkan UU Peninjauan Desa Nomor. 3 Tahun 2024.

Dimana dalam Pasal 39 undang-undang tersebut, jabatan kepala desa diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun dan dapat dipilih untuk dua periode.

“Kepastian kelanjutan amanah kepala desa mundur dari jadwal awal. Namun alhamdulillah akhirnya bisa terlaksana tanpa kendala apa pun, kata Panca, Rabu.

Dari 227 kepala desa di Kabupaten Ogan Ilir, 222 diantaranya dipastikan akan melanjutkan amanahnya.

Lima orang lainnya tidak diikutsertakan karena berstatus penjabat, bukan kepala desa terakhir.

Kelimanya bertindak (berlakon) dan tidak menghadiri pelantikan. “Mereka menggantikan pejabat terakhir, ada yang meninggal dunia dan tersangkut masalah hukum, kata Panca.

Ia berharap kepala desa yang dilantik dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan sebaik-baiknya.

“Kemudian bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir sesuai visi dan mewujudkan impian kita semua dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat adil, makmur, dan sejahtera, pesan Panca.

JAMAL KASOGI
error: Content is protected !!