KPU Putuskan Usia Minimum Calon Kepala Daerah

SBO, Jakarta— Komisi Pemilihan Umum mengakomodasi Putusan Mahakmah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah tafsir penghitungan syarat usia minimum calon kepala daerah. Diputuskan, batasan usia minimum itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.

“Keterpenuhan syarat usia calon harus telah genap berusia 25 tahun bagi calon bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota, dan harus sudah genap berusia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur pada tanggal 1 Januari 2025, kata Ketua KPU Hasyim As’ari, Minggu, 30/6/2024.

Ketentuan tersebut mengubah aturan syarat minimum calon kepala daerah sebelumnya. Pada Pilkada sebelumnya, syarat usia minimum dihitung sejak penetapan pasangan calon.

Pengubahan ketentuan itu merujuk pada penyelenggaraan pilkada terakhir yang digelar pada 2020. Akhir masa jabatan pasangan kepala daerah yang terpilih lewat Pilkada 2020 adalah akhir tahun 2024, yakni pada 31 Desember.

Oleh karena itu, pelantikan serentak harus dijadwalkan pada 1 Januari 2025. Kendati demikian, ia mengingatkan bahwa jadwal dan tata cara pelantikan serentak diatur lewat Peraturan Presiden.

Sebelumnya, MA mengeluarkan Putusan Nomor 23 tersebut atas uji materi Pasal 4 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 yang diajukan oleh Partai Garuda. Uji materi dilakukan karena mayoritas kader Garuda adalah anak-anak muda.

Namun, Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Sumatra Barat, Feri Amsari, menduga putusan MA itu justru menjadi karpet merah bagi putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, agar dapat berkontesasi dalam Pilkada 2024 level provinsi. Pasalnya, Kaesang baru genap berusia 30 tahun pada 25 Desember mendatang.

“Siapa yang hendak disasar agar kemudian dengan pembatalan ini seseorang dapat diuntungkan? Desas-desusnya adalah Kasesang yang belum berusia 30 tahun dan perlu kemudian mendapatkan kesempatan untuk maju dalam kontestasi pilkada, kata Feri.

Berdasarkan jadwal dan tahapan Pilkada 2024 yang telah ditetapkan KPU, pendaftaran pasangan calon kepala daerah dimulai pada 27-29 Agustus mendatang. Sementara itu, penetapan pasangan calon dilakukan pada 22 September 2024. Jika merujuk pada ketentuan dalam PKPU yang disoalkan di MA, Kaesang tidak dapat didaftarkan sebagai calon gubernur atau wakil gubernur.

TIM SBO
error: Content is protected !!